Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, Berikut Kombinasi Jenis Vaksin hingga Syarat dan Mekanismenya
Vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah mulai hari ini, Rabu (12/1/2022)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memastikan bakal memulai program vaksinasi booster Covid-19 di tanah air mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Program vaksinasi booster ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya infeksi virus corona, khususnya Varian Omicron.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Program vaksinasi booster ini diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
"Mulai tanggal 12 Januari 2022 pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Tetap Prioritaskan Vaksinasi Dosis 1 dan 2
Baca juga: Aturan Main Baru Vaksin Booster Dan Cara Cek Syarat Serta Jadwal Vaksin Booster
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Jenis vaksin ketiga yang akan diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis satu dan dosis kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Kombinasi vaksin booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan tiga kombinasi jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster.
Pertama, penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan dosis kedua diperbolehkan menggunakan vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
Kedua, penerima vaksin Sinovac dosis lengkap juga dapat menggunakan setengah dosis vaksin AstraZeneca sebagai vaksin booster.
Ketiga, penerima vaksin AstraZeneca dosis lengkap bisa menggunakan setengah dosis vaksin Moderna sebagai vaksin booster.

Budi mengatakan, tiga kombinasi jenis vaksin booster tersebut berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan hasil riset yang sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ITAGI.
"Sudah disetujui BPOM dan ITAGI yang nantinya bisa berkembang tergantung pada hasil riset yang baru daan ketersediaan vaksin yang ada," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Budi mengatakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian setengah dosis vaksin booster memberikan antibodi yang lebih baik dan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang rendah.
Syarat penerima vaksin booster
Adapun syarat untuk menerima vaksinasi booster ini yakni calon penerima sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.
"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi," ujar Presiden Jokowi.
"Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ke-3 ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," tambah Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun menegaskan, pemberian vaksin dosis ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebab, kata dia, keselamatan rakyat adalah yang utama.
"Untuk itu saya telah memutuskan vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Presiden Jokowi.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai Besok, Ini Arahan Presiden Jokowi
Baca juga: Fokus Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Gulirkan Booster untuk Masyarakat Umum
Adapun data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.
Oleh karenanya, Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Namun, pada prinsipnya, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
( kompas.com )