Berita DI Yogyakarta Hari Ini

1.300 Baliho di DI Yogyakarta Terpasang Tak Sesuai Ketentuan

Setidaknya ada 1.300 baliho yang tak berizin dan penempatannya asal-asalan, alias mengesampingkan aspek keselamatan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Ardhike Indah
Baliho berukuran besar ambruk di perempatan Condongcatur, Rabu (12/1/2022), mengakibatkan kawasan Ring Road Utara macet. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sudah saatnya pemerintah kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serius melakukan pengawasan pendirian baliho di masing-masing wilayah.

Jangan tunggu ada korban jiwa akibat robohnya baliho yang pemasangannya tak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan, setidaknya ada 1.300 baliho yang tak berizin dan penempatannya asal-asalan, alias mengesampingkan aspek keselamatan.

Dalam ketentuan pemasangan reklame dan baliho telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017, tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Baliho di Perempatan Condongcatur Ambruk karena Angin Kencang saat Hujan di Sleman

Yang di dalamnya mengatur terkait aturan pemasangan baliho maupun reklame yang baik dan benar.

"Dulu kami pernah sampaikan, ada 1.300 baliho yang tak berizin di DIY. Dan itu masih bertahan sampai sekarang, mungkin juga bertambah," katanya, Rabu (12/1/2022).

"Padahal pemasangan baliho harus mengedapankan aspek keselamatan. Salah satunya tidak boleh melintang. Tapi kenyataanya kan masih ada, bahkan ada yang masang di trotoar," imbuhnya.

Kondisi dilematis dirasakan jajaran penegak perda Satpol PP DIY, lantaran mereka tak dapat berbuat banyak, sebab keberadaan baliho yang membahayakan pengguna jalan mayoritas berada di jalan nasional dan jalan kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota maupun yang bertanggung jawab terhadap jalan nasional juga berfokus pada pendapatan pajak reklame atau baliho.

Biarpun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak ada, asal pajak pendapatan reklame jalan, maka keberadaan baliho dibiarkan meski realitanya melanggar ketentuan dari segi keselamatan.

Kondisi itu lah yang mengakibatkan sejumlah jalan di beberapa kawasan di DIY menjadi 'hutan baliho' yang tumbuh lebat.

"Jadi biarpun IMB bermasalah, izinnya tak ada, asalkan masih bayar pajak, mereka dibiarkan. Pemerintah kabupaten/kota fokusnya ke pendapatan," ungkapnya.

Baca juga: DPUPKP Sleman Sebut Baliho Besar di Condongcatur yang Ambruk ke Tengah Jalan Belum Berizin 

Noviar mengetahui insiden robohnya sebuah baliho berukuran jumbo di Jalan Afandi atau tepatnya di simpang empat Ringroad Utara, Condongcatur, Kabupaten Sleman, pada Rabu (12/1/2022) siang tadi.

Dia mengatakan, itu menjadi satu di antara alasan untuk segera dilakukan evaluasi bersama, mengingat saat ini cuaca ekstrem di DIY masih terus berlangsung.

Kepala Stasiun Klimatologi (Staklim) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ) Yogyakarta, Reni Kraningtyas mengatakan, puncak musim hujan akan berlangsung pada Januari sampai dengan Februari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved