Berita Sleman Hari Ini
DPUPKP Sleman Sebut Baliho Besar di Condongcatur yang Ambruk ke Tengah Jalan Belum Berizin
Baliho berukuran besar yang ambruk dan melintang di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman , pada Rabu (12/1/2022) belum mengantongi izin.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPUPKP ) Kabupaten Sleman menyebut baliho berukuran besar yang ambruk dan melintang di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman , pada Rabu (12/1/2022) belum mengantongi izin.
Papan iklan tersebut baru berdiri sekitar 2-3 bulan lalu.
"Baliho itu baru. Tadi saya konfirmasi sama teman-teman, dan belum berizin. Besok akan kita tindaklanjuti," kata Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan, DPUPKP, Rochwidayati Ningrum, dihubungi Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan, jajarannya rutin melakukan pemantauan terhadap kondisi bangunan dan baliho lama ataupun baru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Baliho Berukuran Besar Ambruk di Perempatan Condongcatur Sleman Sore Tadi
Jika dinilai melanggar dan membahayakan maka akan dilayangkan surat peringatan (SP) untuk segera memperbaiki demi keamanan.
Berdasarkan data pengawasan semester 1, yang dilakukan hingga bulan Juni 2021 lalu, kata dia, jajarannya telah melayangkan sebanyak 47 surat peringatan. Baik SP 1 maupun SP 2.
"Surat peringatan ini kami layangkan bukan hanya untuk baliho, tapi juga bangunan yang membahayakan dan melanggar," tutur dia.
Ia menceritakan, jika ada bangunan atau baliho tidak berizin maka akan diberikan surat peringatan agar segera mengurus dokumen kelengkapan izin.
Apabila tidak ada respon baik hingga surat peringatan ke-tiga, maka akan diberi sanksi tegas.
"Kita tembusi sampai SP 3. Jika tidak diindahkan, maka kita limpahkan ke Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran," katanya.
Sementara itu, Kepala DPUPKP Sleman, Taupiq Wahyudi mengatakan, baliho berukuran besar yang roboh di simpang empat Condongcatur pada Rabu (12/1/2022) petang, baru berdiri sekitar 2 sampai 3 bulan dan diduga berdiri di tanah persil.
Baca juga: Baliho di Perempatan Condongcatur Ambruk karena Angin Kencang saat Hujan di Sleman
Pemiliknya bisa saja mempunyai hubungan sewa menyewa dengan pemilik tanah.
Tetapi, pendirian fisik baliho menurutnya tetap harus berizin. Hal ini agar bisa dipantau apakah konstruksinya layak atau tidak.
"Kita nanti koordinasikan dengan BKAD . Baliho itu kan sudah berdiri, mestinya kena cash," kata dia.
Diketahui sebelumnya, sebuah Baliho ambruk di simpang empat Condongcatur , Depok, Sleman, Rabu (12/1/2022).
Pantauan Tribunjogja.com di lokasi, baliho berukuran besar itu ambruk melintang dan menimpa satu di antara lampu APILL.
Akibatnya lampu isyarat lalu lintas itu bengkok.( Tribunjogja.com )