Berita DIY
Berita DIY : Marak Skuter Listrik, Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta Siap Tertibkan
Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta akan segera melakukan kajian untuk menentukan regulasi penggunaan skuter listrik di tempat wisata.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin, Miftahul Huda, Azka Ramadhan
TRIBUNJOGJA.COM – Sebagai destinasi wisata,Yogyakarta selalu menyuguhkan hal baru untuk wisatawan.
Tak terkecuali skuter listrik yang kini merajalela di beberapa kawasan wisata di DI Yogyakarta.
Dengan skuter listrik ini, wisatawan diajak menikmati suasana Yogyakarta dengan cara yang berbeda.
Ardian, satu di antara pengelola skuter listrik 007 di Kaliurang Barat menjelaskan, pengoperasian skuter listrik memang tidak jauh berbeda seperti sepeda motor matic.
Menggunakan gas di tangan kanan dan tangan kiri memegang tuas rem.
Rem di tangan kiri, menurutnya berfungsi untuk roda depan sekaligus roda belakang.
Tetapi rem yang lebih dominan di roda depan.
Karenanya, ia menyarankan kepada wisatawan agar pelan-pelan ketika menarik rem saat mengendarai skuter listrik.
Baca juga: SENSASI BARU, Wisatawan Kini Bisa Keliling Kaliurang Sleman Naik Skuter Listrik
"Jika mengerem mendadak, maka keseimbangan bisa hilang, dan terjatuh," kata dia.
Skuter listrik di Kaliurang tersedia sejak sekitar dua bulan lalu.
Ini merupakan terobosan dari warga untuk mendongkrak kunjungan wisatawan.
Terobosan ini ternyata cukup membuahkan hasil.
Wisatawan yang datang ke Kaliurang dan tertarik mencoba wahana skuter ini cukup banyak.
Saat ini, skuter listrik terus dikembangkan.
"Saat pandemi wisata kan lesu, sehingga dibuat terobosan, agar dapat menambah income warga. Awalnya coba-coba, tapi ternyata banyak peminatnya, akhirnya dikembangkan," kata Ketua Pengelola Skuter 007, Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Eko Krismaryanto.
Menurutnya, sampai saat ini, sudah ada 350 skuter yang tersebar di 20 basecamp di seputar Kaliurang.
Eko sendiri mengelola 36 skuter.
Unit sebanyak itu merupakan usaha kelompok dari warga RT 07, RW 19 Kaliurang Barat. Satu Kepala Keluarga (KK) menitipkan satu unit skuter.
Penghasilan dari sewa skuter ini tiap minggunya akan dibagi kepada warga setelah dipotong biaya operasional.
Untuk tarif skuter ini disesuaikan dengan waktu sewa. Penggunaan 15 menit seharga Rp 10 ribu, 30 menit Rp 20 ribu dan satu jam Rp 35 ribu.
Harga tersebut, menurutnya sudah cukup murah dan bisa dijangkau oleh wisatawan. Terbukti, penyewaan skuter saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 cukup menggembirakan.
"Momen libur Nataru kemarin, dari 36 unit, kami mendapatkan Rp 18 Juta per minggu," tutur Eko, yang memiliki basecamp di sebelah Timur Taman Kaliurang.
Skuter listrik bisa digunakan bebas ke sejumlah destinasi wisata di Kaliurang.
Saat menyewa, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, wajib meninggalkan kartu identitas, bisa berupa KTP, SIM ataupun Kartu Mahasiswa. Persyaratan lain, satu skuter hanya boleh untuk satu orang.
Tidak bisa digunakan boncengan. Kemudian, wisatawan yang diperbolehkan meminjam dan memakai skuter adalah orang dewasa.
Minimal usia 17 tahun yang sudah bisa mengendarai sepeda motor. Jam penyewaan skuter dibuka pukul 07.00 hingga 23.00 WIB.
Baca juga: Skuter Listrik di Kaliurang Sleman Diserbu Wisatawan Saat Nataru, Raup Omzet Rp 18 Juta per Minggu
Polda DIY Soroti Keselamatan Pengguna Skuter Listrik
Selain di kawasan Kaliurang, skuter listrik juga skuter hadir di kawasan Malioboro, dan Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Pihak kepolisian pun turut menyoroti kajian keselamatan penggunaan skuter elektrik, terutama mereka yang beroperasi di tengah kota.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan penggunaan skuter listrik terkadang kecepatannya melebihi sepeda manual.
Sehingga dia menilai jika pengguna tidak berhati-hati bisa saja itu memicu terjadinya kecelakaan, khususnya bagi mereka yang melintas di jalan umum.
“Memang itu harus dilihat dan dikaji keselamatannya. Mereka kecepatannya kadang-kadang melebihi sepeda karena itu motor listrik, ya. Makanya jadi rawan (kecelakaan) kecuali di pedestrian,” katanya, Jumat (7/1/2022).
Melihat hal itu, sangat perlu adanya regulasi terkait daerah mana saja yang boleh dilalui oleh skuter.
“Kalau sampai ke jalan umum membahayakan. Sehingga mungkin perlu ada pengaturan-pengaturan daerah mana yang bisa dilalui oleh skuter. Misal di Jalan Mataram nggak boleh, ya sayap-sayap Malioboro, selatan Kepatihan itu bisa diatur kebijakan lokal,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk menyusun regulasi itu, pihaknya membutuhkan koordinasi bersama Dishub, Pemerintah DIY dan pihak kepolisian.
“Kembali lagi harus duduk bersama Dishub, Pemda, dan Ditlantas untuk bahas (regulasi),” terang dia.
Baca juga: Pemkab Sleman Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Wisata
Soal Skuter yang Tak Tertib Rute, Polisi Beri Imbauan ke Pemilik Persewaan Skuter di Malioboro
Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan imbauan kepada para penanggung jawab persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro agar lebih tertib.
Imbauan itu disampaikan oleh jajaran polisi dari unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Yogyakarta, karena rute skuter listrikseringkali masuk ke jalan umum sehingga membahayakan bagi pengguna skuter listrik maupun pengendara lain.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Chandra Lulus Widiantoro, mengatakan ada empat persewaan skuter yang ada di kawasan Malioboro yang kini sudah beroperasi.
Pihaknya telah melakukan imbauan kepada penanggung jawab persewaan skuter tersebut melalui surat resmi, maupun imbauan secara lisan.
“Kami sudah menerima perintah pimpinan, yang pertama mengimbau kepada pemilik persewaan skuter, dan kedua kepada wisatawan pengguna skuter. Upaya kami dari Kamsel Satlantas sudah secara tertulis dan lisan,”katanya, Jumat (7/1/2022).
Isi imbauan itu dijelaskan Chandra, jajaran kepolisian meminta agar penanggung jawab persewaan skuter menaati ketentuan yang ada, yakni jam operasional persewaan skuter di Malioboro hanya dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Selain ketentuan jam operasional, pihak Satlantas juga tidak ingin para pengguna skuter menggunakan rute yang membahayakan keselamatan.
Sebab itu rute yang diperbolehkan untuk bermain skuter hanya disekitaran kawasan Malioboro, yakni dari Pos Teteg sampai dengan mendekati Titik Nol Km Yogyakarta.
Tetapi dalam kenyataannya, menurut Chandra masyarakat ketika diingatkan sekali bersedia menaati, akan tetapi hari berikutnya imbauan itu kembali diabaikan.
“Masyarakat kalau diimbau sekali nurut, besoknya mengulangi lagi. Meski begitu kami tetap merespon seumpama terjadi kecelakaan yang menimpa pengguna skuter,”ujar Chandra.
Dia menegaskan, dalam hal pemilik persewaan skuter bertanggung jawa penuh atas keselamatan penyewa skuter.
“Ini usaha mereka, kalau terjadi sesuatu mereka yang bertanggung jawab, pemilik usaha yang menanggung,” tegas Chandra.
Kondisi ini membuat Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait, di antaranya meminta agar dinas terkait melakukan pendataan serta memverifikasi izin operasional skuter di Malioboro.
Kedua terkait penegasan regulasi menurut Chandra sangatlah penting, terutama penggunaan rute skuter yang ada.
“Terkait hal ini kami mikul beban bersama-sama. Kalau usaha kepariwisataan harus ada penegasan regulasi. Pemda bagaimana, Dishub bagaimana solusinya, kalau masih saja penyewa beroperasi diluar batas, dia di jalan raya disediakan tentunya harus diberikan tindakan,” ujarnya.
Sementara kini pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan tegas, sebab belum ada regulasi khusus.
“Ditilang kan tidak bisa, ya kami hanya lakukan imbauan jika ada yang keluar jalur kami minta kembali, kami kasih tahu baik-baik,” ungkapnya.
Petugas salah satu persewaan skuter, Anung Sulastri, saat dijumpai mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila jam operasional persewaan skuter ditentukan oleh kepolisian maupun instansi terkait.
“Itu bagus sih, mungkin biar satu sama lain ada kompetitor, nanti jadi tidak iri kalau jamnya disamakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, khusus persewaan skuter di depan Malioboro mall jam operasionalnya mulai dari jam 15.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.
Sementara jam operasional di titik lain yakni di depan Batik Janaka, Kepatihan, pintu utara Malioboro mall, hingga di depan Inna Garuda hotel dimulai jam 18.00 sampai dengan jam 21.00 WIB.
“Karena yang di mall ini kan di pedestrian saja. Sebetulnya respon masyarakat bagus sih, cuma mungkin pejalan kaki terganggu sama pedagang juga,” pungkasnya.
Baca juga: Mulai Membahayakan, Pemkot Yogya Bakal Tertibkan Persewaan Skuter Listrik di Malioboro
Pemkab Sleman dan Pemkot Yogya Kaji Siapkan Regulasi
Pemkab Sleman akan segera melakukan kajian untuk menentukan regulasi penggunaan skuter listrik di tempat wisata.
Utamanya, di Kaliurang yang kini marak terdapat penyewaan kendaraan listrik roda dua tersebut.
Sebab, aspek keamanan dinilai sangat penting agar wisatawan aman dan nyaman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, dirinya mendukung adanya penyewaan skuter listrik di tempat wisata Kaliurang karena bisa menjadi pendapatan tambahan masyarakat.
Namun, menurut dia, aspek keamanan tetap harus diperhatikan.
Sebab, skuter yang cukup banyak itu lalu lalang di jalanan ramai, sehingga harus ditata agar tidak membahayakan.
"Kaitannya meningkatkan income masyarakat, saya sebenarnya sangat seneng sekali. Tapi, itu kan di keramaian ya, lalu lalang mobil cukup berbahaya. Nanti kita kaji efeknya, dari segi keamanan lalu lintas," kata dia, Jumat (7/1/2022).
Kustini mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait.
Seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan serta Kepolisian untuk merumuskan regulasi.
Ia mengaku ingin yang terbaik.
Hal ini demi keamanan dan kenyamanan semua pihak baik dari pemilik skuter maupun wisatawan.
"Kita akan kaji regulasinya. Mungkin apakah nanti diarahkan ke jalur - jalur khusus yang tidak ramai atau seperti apa. Regulasinya kita kaji. Tapi saya tidak bisa memutuskan sendiri. Butuh masukan semua pihak," kata dia.
Sementara itu, Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito mengungkapkan, dirinya juga menyambut baik dengan adanya skuter listrik .
Karena disamping bisa menjadi terobosan untuk mendongkrak kunjungan wisatawan juga bisa menjadi income tambahan bagi masyarakat.
Akan tetapi, adanya skuter listrik menurut dia butuh penataan.
"Khususnya jalur ya, maupun SOP dari para pengguna skuter dan para pemilik yang menyewakan," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, kata Amin, pihaknya sudah mengumpulkan para pemilik skuter dan diberi edukasi berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tentang kendaraan listrik.
Menurutnya, ada beberapa item yang perlu diperhatikan.
Yaitu, perlu adanya SOP dan dukungan Pemda, utamanya sarana dan prasarana agar warga bisa menggiatkan jasa penyewaan skuter.
"Penataan yang dibutuhkan seperti apa?. Pertama, keamanan keselamatan. Kedua rambu dan jalur khusus yang segera harus dibangun," kata Amin.
Sejauh ini pihaknya mengaku berupaya menjembatani atau memfasilitasi komunikasi antara pemilik skuter dengan Pemerintah Kabupaten maupun Pemda DIY.
Harapannya semua bisa nyaman dan sesuai ketentuan.
Senada dengan Bupati Sleman, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersiap menempuh penertiban bagi penyedia jasa skuter listrik bersama apart kepolisian.
Sebab, ia menilai, kontrol mereka terhadap penyewa cenderung kurang, sehingga skuter listrik saat ini bertebaran di luar Malioboro.
Benar saja, berdasar pengamatan Tribunjogja.com beberapa waktu lalu, penyewa skuter listrik tampak melaju santai di jalanan sekitar Malioboro.
Mulai dari Jalan Senopati, Jalan KHA Dahlan, sampai Jalan Pangurakan.
Lebih parahnya, banyak yang beriringan, serta menutup akses jalan.
"Sudah kami koordinasikan, baik dengan kepolisian, atau Satpol PP, untuk menertibkan otoped-otoped listrik itu, ya. Jangan latah juga lah, unstable vehicle seperti itu hanya boleh digunakan di kawasan tertentu saja," urainya.
"Mau saya tertibkan Januari ini. Kita daftar, siapa saja sih penyelenggaranya. Pertanggungjawabannya bagaimana, seperti apa? Kalau sampai terjadi apa-apa di jalan kan otomatis harus tanggung jawab," tambah Haryadi.
Walau begitu, Wali Kota Yogyakarta memastikan, pihaknya tidak akan serta merta meminta penyedia jasa skuter listrik, untuk berhenti beroperasi.
Namun, ia berharap, semua pihak menahan diri dahulu, sepanjang proses penertiban.
"Sehingga, apabila masuk dalam kategori penertiban, ya, diharapkan jangan operasi dulu. Saya mohon menahan diri, karena sedang proses penertiban. Kita tata dulu lah, ini aturannya bagaimana, akeh banget saiki ( banyak sekali saat ini- red) ," katanya.
Ia pun tidak menutup kemungkinan, ke depannya akan ada semacam produk hukum, yang mengatur soal tata kelola penyelenggaraan otoped listrik, di kawasan pariwisata.
Pasalnya, Wali KotaYogyakarta tak memungkiri, tingginya minat wisatawan, berdampak pada ekonomi masyarakat.
"Kita coba buat regulasi. Nanti domainnya bagaimana, ya dilihat dulu, dikaji dulu. Kita tidak ada kata-kata stop loh, sekarang hanya ditertibkan, wong itu kan mainan yang disewakan, jadi punya aspek ekonomi," terangnya.
"Kalau di kawasan pedestrian, saat Malioboro bebas dari kendaraan bermotor, saya rasa bisa digunakan. Tapi, kalau saat kondisinya mix, ya, jangan, karena ada motor, mobil, sangat berbahaya itu," pungkas Haryadi. ( Tribunjogja.com )