Berita DI Yogyakarta Hari Ini
GKR Hemas Undang Pejabat Sleman dan DIY Cari Solusi Tambang Pasir, Minta Hati-hati Keluarkan Izin
Anggota DPD RI Perwakilan DIY, GKR Hemas, mengundang Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekda Sleman Hardo Kisworo serta jajaran dinas terkait dari
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota DPD RI Perwakilan DIY, GKR Hemas, mengundang Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekda Sleman Hardo Kisworo serta jajaran dinas terkait dari Pemprov DIY dan Pemkab Sleman di Pendopo Kraton Kilen, Kompleks Kraton Yogyakarta, Sabtu (8/1/2022).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) yang resah atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Progo, khususnya yang berlangsung di wilayah Padukuhan Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman, 28 Desember 2021 lalu.
Pada kesempatan itu, GKR Hemas mengingatkan sejumlah kepala dinas terkait untuk berhati-hati saat mengeluarkan izin penambangan pasir di wilayah DIY.
Baca juga: Mahasiswa UNY Implementasikan Triple Helix untuk Dorong Industri Kreatif Wisata Edukasi
"Sebelum mengeluarkan izin (penambangan pasir), pastikan semua persyaratan dilengkapi (oleh perusahaan tambang) dengan benar, kawal prosesnya. Jangan hanya berdasarkan laporan di atas kertas," kata GKR Hemas.
Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mengingatkan, jika proses tersebut tidak dikawal atau diawasi, maka rentan terjadi manipulasi.
"Harus benar-benar diawasi dan dikawal prosesnya. Misal, kita harus tahu ada intimidasi atau tidak kepada masyarakat pada saat proses sosialisasi," tegas GKR Hemas.
Selain soal perizinan tambang, GKR Hemas juga meminta kepada dinas terkait terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir yang saat ini berlangsung di wilayah DIY.
"Pengawasan juga harus dilakukan terhadap tambang (pasir) yang memiliki izin. Pastikan aktifitas penambangan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan," tambah GKR Hemas.
Selain Wakil Bupati Sleman dan Sekda Sleman, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Satpol PP DIY, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman Kabupaten Sleman, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, serta pihak Satpol PP Kabupaten Sleman.
Sebelum mengakhiri pertemuan, GKR Hemas menjelaskan kepada seluruh peserta rapat bahwa pihaknya mengadakan pertemuan tersebut berdasarkan aduan masyarakat.
"Saya tidak mencari-cari perkara. Ini semua karena ada surat dari warga masyarakat yang terdampak dan menolak tambang," ungkap GKR Hemas.
Ditemui usai pertemuan, GKR Hemas menyatakan hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DIY.
Selain itu, perlu adanya evaluasi perizinan tambang. Hal itu sesuai temuan dari lapangan. Persoalan izin penambangan menurut GKR Hemas cukup pelik.
Baca juga: Aset Digital Non-Fungible Token (NFT) Dikabarkan Jadi Sumber Wajib Pajak Baru SPT
GKR Hemas juga menitipkan pesan kepada masyarakat, jika diminta memberikan salinan kartu identitas dan tanda tangan saat menghadiri sebuah pertemuan atau acara, agar lebih teliti lagi.
Pasalnya salinan kartu identitas dan tanda tangan tersebut rentan disalahgunakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Anggota-DPD-RI-Perwakilan-DIY-GKR-Hemas-Kompleks-Kraton-Yogyakarta-Sabtu-812022.jpg)