Aset Digital Non-Fungible Token (NFT) Dikabarkan Jadi Sumber Wajib Pajak Baru SPT

Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG
Ilustrasi mata uang virtual alias kripto 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah
satu sumber Wajib Pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT, di satu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang.

Baca juga: Tercatat 1 Warga Bantul Terpapar Covid-19, 7 Orang Lainnya Dinyatakan Sembuh Hari Ini

Ini juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.

“Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Di sisi lain dalam pemberitaan yang lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.

Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Sementara itu, menurut Manda mengatakan pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek.

Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05 persen yaitu setengah dari PPh Final di capital market.

Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1 persen.

Sektor NFT lokal sendiri saat ini sedang bergeliat, Tokocrypto bahkan menghadirkan platform marketplace NFT, TokoMall di tahun 2021.

TokoMall jadi pelopor pasar NFT di Indonesia yang memberikan konsep unik dengan menjembatani dunia digital dengan realita.

Baca juga: Sekelompok Remaja di Jalan Damai Sleman Dikabarkan Membawa Senjata Tajam, Ini Penjelasan Polisi 

Sejak diluncurkan TokoMall terus berkembang.

Kini, platform tersebut telah memiliki lebih dari 10,000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 8.000 NFT art.

Serta memiliki berbagai kategori yang dibagi dalam Exclusive NFT (TKO Original, TKO Creative, TKO Lifestyle, dan TKO Stars) dan Marketplace.

Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indoneisa, tapi mengaca dari data secara global, dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021, penjualan NFT mencapai USD 10,7 miliar atau berkisar Rp 152 triliun di seluruh dunia.

Angka ini naik tajam dari 'hanya' USD 1,3 miliar atau Rp 18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar USD 1,2 miliar atau Rp 17 triliun. (Rls)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved