Berita Bantul Hari Ini
Meski Sempat Menolak, Kalurahan di Bantul Tetap Terapkan Perpres Nomor 104/2021
Pada pertengahan bulan lalu ratusan perangkat kalurahan menggelar aksi damai di depan kantor Bupati untuk menuntut pembatalan Perpres Nomor 104 tahun
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pada pertengahan bulan lalu ratusan perangkat kalurahan menggelar aksi damai di depan kantor Bupati untuk menuntut pembatalan Perpres Nomor 104 tahun 2021.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Kalurahan di Bantul tetap mengikuti perpres tersebut.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul, Ani Widayani mengatakan semua pemerintah kalurahan di Bantul akhirnya mengikuti Perpres tersebut.
Baca juga: Baznas Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kejahatan Jalanan atau Klitih
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 /2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 terutama di Pasal 5 ayat 4 menyebutkan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa setiap desa.
Ani yang juga lurah dari Sumbermulyo Bambanglipiro telah menganggarkan Dana Desa (DD) tahun ini sebesar 40 persen untuk BLT.
Sementara besaran BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk diberikan selama setahun.
"Sebanyak 160 orang di Kalurahan Sumbermulyo sudah dianggarkan per tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa," ujarnya Kamis (6/1/2022).
Dalam kesempatan itu, Ani mengaku bahwa dirinya terpaksa mengikuti Perpres 104. Jika tidak menerapkan aturan tersebut, maka DD terancam tidak cair.
Saat ini pihaknya tengah menggelar musyawarah kalurahan (Muskal) untuk menentukan penerima BLT by name dan by address (BNBA).
Baca juga: Sebanyak 87 Anak Usia 6-11 Tahun di Kulon Progo Menolak Divaksin Covid-19
Dalam proses tersebut, pihaknya banyak mendapat kritikan dari warga karena hampir tidak ditemukan yang memenuhi kriteria. Sementara yang masuk kriteria terdampak Covid-19 selama ini sudah terakomodir dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
.
Lurah Seloharjo Imogiri, Marhadi Badrun juga menyatakan hal serupa di mana kalurahannya sudah menggelar muskal untuk menentukan penerima BLT.
Dalam BLT tersebut, pihaknya menganggarkan sebanyak 160 kepala keluarga dengan besaran Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun dari DD. Sementara total DD yang diperoleh Seloharjo sebesar Rp1,4 miliar. (nto)