Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Antisipasi Varian Omicron, Ini yang Dilakukan Penegak Hukum dan Satgas Covid-19 DIY
Satgas Covid-19 menerapkan skema pencegahan penyebaran virus jenis Omicron dilakukan dalam empat langkah.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu dari beberapa daerah yang melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan itu diterapkan guna mengantisipasi sebaran Covid-19 varian Omicron yang berdasarkan penelitian tingkatan penularannya jauh lebih cepat dari varian Delta.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 , Biwara Yuswantana mengatakan, skema pencegahan penyebaran virus jenis Omicron dilakukan dalam empat langkah.
Pertama Satgas Covid-19 DIY tetap melakukan deteksi dengan cara testing, tracing, treatment.
Baca juga: Transmisi Lokal Covid-19 Kembali Muncul di Kota Yogya, Sample Diperiksa untuk Deteksi Omicron
Langkah kedua melakukan percepatan vaksinasi, upaya ketiga Satgas Covid-19 menekankan agar masyarakat mengubah perilaku hidup bersih, dan keempat penanganan kasus.
“Dari segi rumah sakit dulu pernah manangani kasus yang tinggi, itu pas periode Juni-Agustus kemarin, itu nanti bisa kami aktivasi kapan saja,” katanya, Kamis (6/1/2022).
Terkait deteksi virus, pemerintah DIY bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) dalam upaya pengujian specimen yang terindikasi terpapar Covid-19 jenis Omicron.
“Jadi terkait deteksi tadi, jika ada kontak Omicron maka specimen akan dilakukan lab yang ada di UGM. Dinkes kan Kerjasama dengan UGM untuk mengambil langkah itu,” terang dia.
Disamping itu, Satgas Covid-19 DIY juga tetap mengaktifkan satgas tingkat desa atau kelurahan untuk membendung penularan Covid-19 jenis Omicron.
Baca juga: Antisipasi Sebaran Omicron, Pemkot Yogyakarta Perluas Tracing dan Testing Kontak Erat
“Kalau itu sudah kami lakukan koordinasi sebelum nataru. Jadi udah diundang Bupati/Walikota untuk melakukan konsolidasi satgas desa untuk mengantisipasi kegiatan di masyarakat. Posisinya masih aktif sampai sekarang,” tegas Biwara.
Koordinator Penegak Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad menanggapi, upaya pengawasan prokes diobyek wisata tetap dilaksanakan.
Namun dikui oleh Noviar penggunaan QR Code PeduliLindungi di sejumlah destinasi wisata dan tempat-tempat lainnya masih rendah.
“Hanya di mall saja yang sudah tertib. Lainnya memang ada QR code, tetapi tidak ada petugas yang mengarahkan masyarakat untuk mengakses. Padahal kami memantau mobilitas masyarakat lewat aplikasi itu,” terang dia. ( Tribunjogja.com )