UMY Siap Berikan Pendampingan Kepada Mahasiswi yang Diduga Diperkosa
Korban dugaan pemerkosaan oleh salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi tiga orang.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Korban dugaan pemerkosaan oleh salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi tiga orang.
Informasi itu dikabarkan akun Instagram @dear_umycatcallers yang difungsikan sebagai ruang berkeluh kesah korban kekerasan/pelecehan seksual.
Namun demikian, pengelola akun tersebut sampai dengan berita ini diturunkan belum merespons, pesan yang dikirim reporter Tribun Jogja untuk mengonfirmasi mengenai kasus ini.
Pada unggahan tentang korban kedua, Senin (3/1/2022) kemarin, akun tersebut menyertakan kronologi disertai tangkapan layar percakapan Whatsapp antara terduga pelaku dengan korbannya pascakejadian pemerkosaan.
Disebutkan dalam akun tersebut, korban merupakan salah seorang rekan terduga pelaku.
Pada Oktober 2021 lalu korban pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo bersama terduga pelaku. Korban mengakui saat itu dirinya dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri.
"Situasi ini dimanfaatkan (terduga pelaku) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut," tulis akun @dear_umycatcallers.
Menurut laporannya, korban tidak sadar telah disetubuhi.
Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan dugaan pemerkosaan itu berlangsung. Korban tak mampu melawan karena ditindih oleh terduga pelaku.
Ia merasa kaget melihat dirinya sudah tak berbusana sama sekali ketika mulai siuman.
Kemudian korban ketiga menyebut kejadian dugaan pemerkosaan itu berlangsung pada Desember 2018 silam.
Korban pada saat itu masih berstatus mahasiswi baru (maba) yang ikut dalam tes rekrutmen organisasi kampus dan dinyatakan lolos.
"Kemudian korban diajak (terduga pelaku) untuk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan, karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berpikir bahwa akan ada banyak orang di sana (kontrakan)," lanjut akun itu dalam unggahan berbeda.
Sesampainya di kontrakan terduga pelaku, tak ditemui anggota organisasi kampus lain kecuali terduga pelaku, yang berujar jika rekan-rekan lainnya belum datang. Setengah jam berlalu, teman-teman anggota organisasi lainnya tak kunjung tiba.
Korban mulai merasa resah sekaligus tak nyaman dan hendak, pulang namun dicegah dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar organisasi sambil bercerita. Akan tetapi, lama-kelamaan cerita menjurus ke hal intim.
Korban berusaha mengalihkan pembicaraan, namun terduga pelaku tetap melanjutkan pembahasan tersebut. Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan. Hingga akhirnya ia direbahkan di kasur dan pakaiannya dibuka paksa.
Korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat. Terduga pelaku disebut melalukan pemerkosaan melalui lubang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.
Diberitakan sebelumnya, laporan pertama datang dari rekan mahasiswi terduga pelaku yang mengaku diperkosa di indekos terduga pelaku sekitar 3,5 bulan lalu.
Terduga pelaku disebut memerkosa korbannya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Pernyataan kampus
Sementara pihak UMY mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang diduga melibatkan seorang mahasiswanya itu. Pernyataan itu dibagikan Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani.
Dalam keterangan resmi itu, secara tegas pihak UMY menyatakan bersikap zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah ke tindakan kriminal.
Dikatakan olehnya, UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Lebih lanjut, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada para korban atau penyintas apabila ingin menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
"UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut," bunyi poin ketiga pada keterangan yang diterima Tribun Jogja.
Dituliskan bahwa UMY menyatakan bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
"UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah," bunyi poin 5 pada keterangan itu.
Pihak kampus mengklaim telah memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. (hda)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Rabu 5 Januari 2022 halaman 01