UMY Siap Berikan Pendampingan Kepada Mahasiswi yang Diduga Diperkosa
Korban dugaan pemerkosaan oleh salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi tiga orang.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Mona Kriesdinar
Korban berusaha mengalihkan pembicaraan, namun terduga pelaku tetap melanjutkan pembahasan tersebut. Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan. Hingga akhirnya ia direbahkan di kasur dan pakaiannya dibuka paksa.
Korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat. Terduga pelaku disebut melalukan pemerkosaan melalui lubang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.
Diberitakan sebelumnya, laporan pertama datang dari rekan mahasiswi terduga pelaku yang mengaku diperkosa di indekos terduga pelaku sekitar 3,5 bulan lalu.
Terduga pelaku disebut memerkosa korbannya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Pernyataan kampus
Sementara pihak UMY mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang diduga melibatkan seorang mahasiswanya itu. Pernyataan itu dibagikan Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani.
Dalam keterangan resmi itu, secara tegas pihak UMY menyatakan bersikap zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah ke tindakan kriminal.
Dikatakan olehnya, UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Lebih lanjut, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada para korban atau penyintas apabila ingin menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
"UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut," bunyi poin ketiga pada keterangan yang diterima Tribun Jogja.
Dituliskan bahwa UMY menyatakan bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
"UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah," bunyi poin 5 pada keterangan itu.
Pihak kampus mengklaim telah memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. (hda)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Rabu 5 Januari 2022 halaman 01