Berita Kriminal Hari Ini
Ganja 7,5 Kg Gagal Diedarkan di Yogyakarta
Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 7,573 kg.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Keduanya menginap di sebuah rumah kos milik DD di Pringwulung, Condongcatur, Depok Sleman.
Baca juga: Rekomendasi 5 Film Tentang Pablo Escobar, Si Raja Narkoba Asal Kolombia
Di sini, RD memberikan ganja kepada DD seberat 2 kilogram dengan tujuan agar dijual.
"Namun sebelum itu, ketiga pelaku, yaitu RD, DD dan BM sempat menggunakan ganja bersama-sama di dalam kamar. Ada barang bukti 14 puntung ganja dengan berat 6,35 gram," kata dia.
Di rumah kos Condongcatur inilah ketiga pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY pada 21 Desember 2021 sekira pukul 20.45 WIB.
Setelah penangkapan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke Bogor dan Bandung.
"Di Bandung, pada 22 Desember 2021 kami menangkap MA dengan barang bukti seberat 1.347 gram ganja. Selanjutnya, 24 Desember di Bogor diamankan AS dengan barang bukti ganja lebih setengah kilogram," terangnya.
Kelima pelaku saat ini diamanankan di Mapolda DIY. Satu tersangka masih dibawah umur sehingga tidak ditampilkan saat ungkap kasus.
Mereka disangka telah melanggar pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ganja-75-Kg-Gagal-Diedarkan-di-Yogyakarta.jpg)