Berita Kriminal Hari Ini

Ganja 7,5 Kg Gagal Diedarkan di Yogyakarta

Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 7,573 kg.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono bersama Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menunjukkan pelaku dan barang bukti ganja yang berhasil diamankan di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022) . 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 7,573 kg.

Barang haram yang datang dari Medan, Sumatera Utara tersebut, telah diedarkan di Bandung, Bogor dan rencananya diedarkan juga di Yogyakarta dan Bali untuk pesta malam pergantian tahun baru. 

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, peredaran ganja tersebut sebenarnya telah diungkap oleh jajarannya sejak 21 Desember 2021 lalu.

Awal mula pengungkapannya berawal dari sebuah Rumah Kos di Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.

Baca juga: Peredaran Narkoba Menjadi Kasus Tertinggi Berdasarkan Laporan di Polresta Yogyakarta Sepanjang 2021

Kemudian dilakukan pengembangan,  dan baru diungkap ke publik pada awal tahun ini. 

"Barang bukti ganja yang kita amankan beratnya lebih dari 7.5 kilogram. Jaringan Medan Bandung, Bogor, Yogyakarta," kata AKBP Bakti, didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022). 

Jaringan ganja ini terungkap berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial RD (24) warga Medan, DD (18) Depok, Sleman dan BM (19) warga Deli Serdang di sebuah rumah kos di Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.

Hasil penggeledahan, di lokasi tersebut petugas menemukan 5,6 kilogram ganja yang disimpan di dalam tas, almari dan lantai kamar. 

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menceritakan, berdasarkan pengakuan tersangka RD, barang haram tersebut dibeli dari Mr.X-- yang saat ini masih DPO--melalui percakapan media sosial (medsos).

RD membeli ganja sebanyak 10 kg seharga Rp 13,5 juta.

Setelah itu, RD naik bus umum membawa ganja menggunakan tas punggung menuju Bogor, Jawa Barat. 

Di Bogor, RD bertemu dengan tersangka AS. 

"Pelaku RD menjual ganja kepada AS seberat satu kilogram. Dibayar transfer Rp 5 Juta," tuturnya. 

Selepas dari Bogor, pada 18 Desember 2022, RD naik bus menuju Bandung untuk bertemu dengan MA lalu menjual barang haram seberat 2.4 kilogram namun belum dibayar.

Sehari berikutnya, RD bersama temannya BM-- yang akan pulang ke Sragen, Jawa Tengah, -- naik kendaraan umum membawa sisa ganja ke Yogyakarta. 

Keduanya menginap di sebuah rumah kos milik DD di Pringwulung, Condongcatur, Depok Sleman.

Baca juga: Rekomendasi 5 Film Tentang Pablo Escobar, Si Raja Narkoba Asal Kolombia

Di sini, RD memberikan ganja kepada DD seberat 2 kilogram dengan tujuan agar dijual. 

"Namun sebelum itu, ketiga pelaku, yaitu RD, DD dan BM sempat menggunakan ganja bersama-sama di dalam kamar. Ada barang bukti 14 puntung ganja dengan berat 6,35 gram," kata dia.

Di rumah kos Condongcatur inilah ketiga pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY pada 21 Desember 2021 sekira pukul 20.45 WIB.

Setelah penangkapan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke Bogor dan Bandung.

"Di Bandung, pada 22 Desember 2021 kami menangkap MA dengan barang bukti seberat 1.347 gram ganja. Selanjutnya, 24 Desember di Bogor diamankan AS dengan barang bukti ganja lebih setengah kilogram," terangnya. 

Kelima pelaku saat ini diamanankan di Mapolda DIY. Satu tersangka masih dibawah umur sehingga tidak ditampilkan saat ungkap kasus.

Mereka disangka telah melanggar pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. ( Tribunjogja.com )

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved