Berita Kriminal Hari Ini

BEJAT, Pria 50 Tahun di Bantul Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun dan Hamili Adik Iparnya

Polres Bantul menetapkan status tersan gka kepada NY (50) warga Pandak, Bantul atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak kandung

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Tersangka pencabulan anak kandung 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul menetapkan status tersangka kepada NY (50) warga Pandak, Bantul atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak kandung sendiri.

Kasus pencabulan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terungkap ketika korban curhat ke guru BK di sekolahnya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban yang berinisial FD (17) bercerita melalui WhatsApp (WA) kepada guru BK pada 30 November 2021.

Mendengar cerita dari korban, Guru BK lantas menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.

Hingga akhirnya, pada 2 Januari 2022 kemarin, pelaku diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Bupati Magelang Menerima LHP Dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (5/1/2022).

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban dengan pendampingan psikolog untuk memeriksa psikis dari korban

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 5 SD.

"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," ujar Kapolres.

Perbuatan bejat itu kembali dilakukan saat korban kelas 1 SMP. Setidaknya, sebanyak 7 kali pelaku mencabuli korban. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," terangnya.

Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.

Sementara ibu korban biasanya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter, jauh dari rumah utama.  

Meski perbuatannya tidak sampai dengan penetrasi, namun hal itu sudah termasuk dalam kategori pencabulan dan telah dilakukannya selama bertahun-tahun.

Dalam aksinya, pelaku juga melakukan pengancaman, jika korban tidak mau menuruti maka pelaku tak akan memberikannya uang.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved