Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kulon Progo, Delapan Orang Sudah Dimintai Keterangan

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa AS juga sudah masuk ke dalam SPDP

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penasehat hukum AS (15), korban dugaan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes) di Kulon Progo meminta kepada semua pihak supaya kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlanjut hingga saat ini. Apalagi kasus tersebut dialami anak di bawah umur. 

Penasehat Hukum AS, Tommy Susanto mengatakan sejauh ini tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak luar terhadap perkara ini. 

"Karena siapapun yang menghalang-halangi pemeriksaan ada pasalnya sehingga tidak ada orang yang menunda pemeriksaan," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022). 

Dijelaskannya, pemeriksaan lama karena membutuhkan konsentrasi tinggi dalam menghimpun beberapa keterangan dan informasi dalam kasus ini. 

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa AS juga sudah masuk ke dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 

Hingga saat ini, kata Tommy, lebih dari delapan orang sudah dipanggil untuk memberikan kesaksiannya. 

"Karena sudah SPDP, semua orang yang dipanggil bukan hanya sebatas orang memberikan keterangan tapi sudah saksi. Nanti terduga pelaku dipanggil untuk memberikan kesaksian apakah menjurus ke perbuatan tertentu," ucap Tommy. 

Baca juga: Santriwati di Kulon Progo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes

Baca juga: Dinsos P3A Kulon Progo Beri Pendampingan pada Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes

Pihaknya sebagai penasehat hukum korban mendorong kepolisian untuk mengungkap adakah korban lain atau terduga pelaku lainnya. 

"Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini menjadi jelas dan terbuka," ungkapnya.

Tommy mengaku, sejauh ini belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan kesaksiannya. 

Namun demikian, ia berharap Polres Kulon Progo tetap menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU). 

Dikatakan Tommy, korban sudah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP). 

Dia saat ini tengah fokus menjalani trauma healing sehingga ditempatkan di sebuah safe house. 

Upaya ini dilakukan agar korban siap untuk menghadapi persidangan ke depannya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved