Kriminolog Atma Jaya : Apapun Istilahnya, Klitih dan Kejahatan Jalanan Itu Meresahkan

Baik klitih maupun kejahatan jalanan menurut Gregorius bukan istilah yang lahir dari kamus hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi Klitih 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Polisi berkali-kali membantah kajadian penganiayaan di Jalan Ronodigdayan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta adalah aksi klitih.

Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, saat diwawancara Minggu (2/1/2022), serta Kapolsek Danurejan, Kompol Wiwik Hari Tulasmi, saat jumpa pers di Mapolsek Danurejan, Senin (3/1/2022) siang.

Wiwik menganggap peristiwa yang melibatkan dua kelompok remaja tersebut merupakan aksi kejahatan jalanan.

Dia bahkan lebih sepakat bahwa apa yang terjadi pada Sabtu (1/1/2022) lalu adalah tindakan kejahatan jalanan.

Alasannya dalam bahasa kepolisian tindakan penganiayaan di jalan tidak ada istilah klitih, melainkan tindak kejahatan jalanan.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Klitih di Danurejan, Terpengaruh Alkohol dan Ingin Mencari Target

Baca juga: Kapolsek Danurejan Menyangkal Kejadian Sabtu Pagi Bukan Klitih, Ini Alasannya

Pernyataan itu pun turut ditanggapi oleh Kriminolog Universtitas Atma Jaya Yogyakarta, Gregorius Widiartana, yang berpendapat bahwa istilah klitih lahir dari perkembangan sosial di Yogyakarta.

Di sisi lain dalam terminologi hukum menurutnya juga tidak ada istilah kejahatan jalanan.

Sehingga baik klitih maupun kejahatan jalanan menurut Gregorius bukan istilah yang lahir dari kamus hukum.

“Kejahatan jalanan itu sebenarnya bukan istilah dilidik tetapi, istilah kepolisian saja. Kalau dari sisi hukum tidak ada persoalan karena keduannya bukan istilah hukum,” katanya, saat diwawancara, Senin (3/1/2022).

Kendati demikian, apapun istilah yang digunakan masyarakat maupun aparat penegak hukum tindakan kriminal tersebut sangat meresahkan dan harus diselesaikan hingga akarnya.

“Apapun istilahnya entah klitih, entah kejahatan jalanan itu tetap meresahkan,” tegasnya.

Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi membacakan kronologi kejadian kejahatan jalanan di hadapan awak media, Senin (3/1/2022).
Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi membacakan kronologi kejadian kejahatan jalanan di hadapan awak media, Senin (3/1/2022). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Dia menduga alasan aparat menyebut aksi kriminal itu sebagai kejahatan jalanan supaya tidak muncul persepsi masyarakat bahwa pelaku klitih selalu bebas dari jerat hukum.

“Ketika itu dikatakan klitih, lalu persepsi masyarakat pada umumnya berpikie jika itu dilakukan pada anak-anak. Sehingga konotasi itu sebagai kenakalan anak, maka ketika hukum diterapkan, aturan hukumnya sesuai ketentuan pada anak,” ungkapnya.

“Sehingga kita bisa melihat sendiri, klitih ini gak ada habis-habisnya. Satu pelaku ditangani muncul pelaku lain,” imbuhnya.

Terlepas dari itu semua, Gregorius menegaskan ketika anak melakukan perbuatan yang memunculkan pidana, maka penanganannya harus sesuai dengan kejahatan lainnya apabila yang dilakukannya membahayakan nyawa seseorang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved