Biar Gak Kecele, Daftar Tempat Wisata di Jogja yang Tutup saat Malam Tahun Baru 2022

Tempat wisata mana saja yang akan tutup saat Tahun Baru 2022 tersebut? Simak ulasan berikut agar Anda tak kecele saat berwisata di Jogja.

ist
Jalan Malioboro 

Sebab, jelang pergantian tahun, jumlah kemungkinan turis bakal melonjak drastis. 

"Jadi, strateginya itu. Jalan Malioboro tadinya jam 17.00 kan ditutup (dari kendaraan bermotor). Tapi, terus buat duduk-duduk, kerumunan. Nah, searang tetap dialiri kendaraan, dibuka seperti biasa," ungkap Agus, Kamis (30/12/2021). 

Ia pun tak menampik, dibukanya Malioboro bagi kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan kemacetan, karena para pengendara otomatis berbondong-bondong masuk. Tapi, ia menilai, itu lebih baik dibanding kerumunan manusia. 

"Yang penting itu kan kendaraan, bukan orang yang duduk-duduk di jalan. Lagipula, kalau kendaraan pasti mengalir, melambat, selama tetap jalan tak masalah," urainya. 

"Kalau load-nya sudah tinggi, kita pakai skema buka-tutup. Kita arahkan untuk tidak melewati Malioboro. Kalau sudah mulai melandai, ya kita aliri lagi," imbuh Kadishub. 

"Terutama di Malioboro, kalau tetap memaksakan lewat di sana, dan terjadi perlambatan karena volume, ya jangan mengeluh. Jangan lewati situ kalau nggak mau macet. Banyak aktivitas di Malioboro," pungkasnya. 

3. Alun-alun Gunungkidul

Bupati Gunungkidul Sunaryanta berubah pikiran tentang kebijakan membatasi aktivitas saat Malam Tahun Baru nanti. Kawasan Alun-alun Wonosari yang sebelumnya tetap dibuka, kini diputuskan tutup.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/6257. Isinya tentang Penutupan Alun-alun dan Lapangan Se-wilayah Gunungkidul Pada Tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

Adapun keputusan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021, Instruksi Gubernur DIY Nomor 37/2021, serta Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 440/5954.

"Memutuskan menutup semua alun-alun serta lapangan se-wilayah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian pernyataan Sunaryanta dalam SE yang terbit pada Selasa (28/12/2021) ini.

Ia juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Termasuk melarang acara malam pergantian tahun di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga. (*)
 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved