Biar Gak Kecele, Daftar Tempat Wisata di Jogja yang Tutup saat Malam Tahun Baru 2022

Tempat wisata mana saja yang akan tutup saat Tahun Baru 2022 tersebut? Simak ulasan berikut agar Anda tak kecele saat berwisata di Jogja.

ist
Jalan Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM - Saat malam Tahun Baru 2022, sejumlah tempat wisata di Jogja akan tutup untuk umum.

Tempat wisata mana saja yang akan tutup saat Tahun Baru 2022 tersebut?

Simak ulasan berikut agar Anda tak kecele saat berwisata di Jogja.

1. Puncak Sosok Bantul

Puncak Sosok sebagai destinasi wisata malam di Kalurahan Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul dipastikan tutup di momen malam pergantian Tahun Baru 2022.

Pengelola memilih menutup destinasi, dengan sejumlah pertimbangan. Satu di antaranya, menghindari terjadinya kerumunan. 

Puncak Sosok berlokasi di Bantul, Yogyakarta
Puncak Sosok berlokasi di Bantul, Yogyakarta (Internet)


Ketua Pengelola puncak sosok, Rudy Haryanto, mengatakan puncak sosok ditutup di malam pergantian tahun baru dengan pertimbangan mematuhi Instruksi Bupati Bantul (inbup) tentang pengendalian Covid-19 dan imbauan polres bantul.

Menurut dia, sebenarnya destinasi wisata boleh buka namun kapasitas maksimal 25 persen dan dengan sejumlah pembatasan. 

"Tidak boleh menimbulkan kerumunan, tidak boleh mengadakan pentas seni, tidak boleh menyalakan kembang api dan lain-lain. Mending ditutup," kata dia, Jumat (31/12/2021). 

Penutupan puncak sosok hanya sementara, selama 14 jam, atau sejak pukul 16.00 WIB sore pada 31 Desember 2021.

Buka kembali pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2022. Tepat pada malam pergantian tahun baru 2021, puncak sosok juga melakukan hal yang sama. Menutup destinasi.

2. Jalan Malioboro Tutup untuk Kendaraan

Untuk mencegah penumpukan wisatwan selama malam tahun baru, Pemkot Yogyakarta secara resmi meniadakan kebijakan larangan kendaraan bermotor untuk melintasi kawasan Malioboro selepas pukul 17.00 WIB. 

Suasana Malioboro tampak ramai pada Sabtu (4/9/2021)
Suasana Malioboro tampak ramai pada Sabtu (4/9/2021) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menandaskan, penianadaan larangan itu, akan diterapkan per Jumat (31/12/21).

 

Sebab, jelang pergantian tahun, jumlah kemungkinan turis bakal melonjak drastis. 

"Jadi, strateginya itu. Jalan Malioboro tadinya jam 17.00 kan ditutup (dari kendaraan bermotor). Tapi, terus buat duduk-duduk, kerumunan. Nah, searang tetap dialiri kendaraan, dibuka seperti biasa," ungkap Agus, Kamis (30/12/2021). 

Ia pun tak menampik, dibukanya Malioboro bagi kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan kemacetan, karena para pengendara otomatis berbondong-bondong masuk. Tapi, ia menilai, itu lebih baik dibanding kerumunan manusia. 

"Yang penting itu kan kendaraan, bukan orang yang duduk-duduk di jalan. Lagipula, kalau kendaraan pasti mengalir, melambat, selama tetap jalan tak masalah," urainya. 

"Kalau load-nya sudah tinggi, kita pakai skema buka-tutup. Kita arahkan untuk tidak melewati Malioboro. Kalau sudah mulai melandai, ya kita aliri lagi," imbuh Kadishub. 

"Terutama di Malioboro, kalau tetap memaksakan lewat di sana, dan terjadi perlambatan karena volume, ya jangan mengeluh. Jangan lewati situ kalau nggak mau macet. Banyak aktivitas di Malioboro," pungkasnya. 

3. Alun-alun Gunungkidul

Bupati Gunungkidul Sunaryanta berubah pikiran tentang kebijakan membatasi aktivitas saat Malam Tahun Baru nanti. Kawasan Alun-alun Wonosari yang sebelumnya tetap dibuka, kini diputuskan tutup.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/6257. Isinya tentang Penutupan Alun-alun dan Lapangan Se-wilayah Gunungkidul Pada Tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

Adapun keputusan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021, Instruksi Gubernur DIY Nomor 37/2021, serta Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 440/5954.

"Memutuskan menutup semua alun-alun serta lapangan se-wilayah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian pernyataan Sunaryanta dalam SE yang terbit pada Selasa (28/12/2021) ini.

Ia juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Termasuk melarang acara malam pergantian tahun di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga. (*)
 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved