Biar Gak Kecele, Daftar Tempat Wisata di Jogja yang Tutup saat Malam Tahun Baru 2022

Tempat wisata mana saja yang akan tutup saat Tahun Baru 2022 tersebut? Simak ulasan berikut agar Anda tak kecele saat berwisata di Jogja.

ist
Jalan Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM - Saat malam Tahun Baru 2022, sejumlah tempat wisata di Jogja akan tutup untuk umum.

Tempat wisata mana saja yang akan tutup saat Tahun Baru 2022 tersebut?

Simak ulasan berikut agar Anda tak kecele saat berwisata di Jogja.

1. Puncak Sosok Bantul

Puncak Sosok sebagai destinasi wisata malam di Kalurahan Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul dipastikan tutup di momen malam pergantian Tahun Baru 2022.

Pengelola memilih menutup destinasi, dengan sejumlah pertimbangan. Satu di antaranya, menghindari terjadinya kerumunan. 

Puncak Sosok berlokasi di Bantul, Yogyakarta
Puncak Sosok berlokasi di Bantul, Yogyakarta (Internet)


Ketua Pengelola puncak sosok, Rudy Haryanto, mengatakan puncak sosok ditutup di malam pergantian tahun baru dengan pertimbangan mematuhi Instruksi Bupati Bantul (inbup) tentang pengendalian Covid-19 dan imbauan polres bantul.

Menurut dia, sebenarnya destinasi wisata boleh buka namun kapasitas maksimal 25 persen dan dengan sejumlah pembatasan. 

"Tidak boleh menimbulkan kerumunan, tidak boleh mengadakan pentas seni, tidak boleh menyalakan kembang api dan lain-lain. Mending ditutup," kata dia, Jumat (31/12/2021). 

Penutupan puncak sosok hanya sementara, selama 14 jam, atau sejak pukul 16.00 WIB sore pada 31 Desember 2021.

Buka kembali pukul 06.00 WIB, 1 Januari 2022. Tepat pada malam pergantian tahun baru 2021, puncak sosok juga melakukan hal yang sama. Menutup destinasi.

2. Jalan Malioboro Tutup untuk Kendaraan

Untuk mencegah penumpukan wisatwan selama malam tahun baru, Pemkot Yogyakarta secara resmi meniadakan kebijakan larangan kendaraan bermotor untuk melintasi kawasan Malioboro selepas pukul 17.00 WIB. 

Suasana Malioboro tampak ramai pada Sabtu (4/9/2021)
Suasana Malioboro tampak ramai pada Sabtu (4/9/2021) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menandaskan, penianadaan larangan itu, akan diterapkan per Jumat (31/12/21).

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved