Berita Kriminal Hari Ini

MENINGKAT, Ada 58 Kasus Klitih DI Yogyakarta Selama 2021, Wakapolda DIY: Rata-rata Dipengaruhi Obat

Aksi kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih di DI Yogyakarta dan sekitarnya, masih menjadi perbincangan masyarakat sampai saat ini. Polda DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso memberikan pemaparan seusai jumpa pers akhir tahun Polda DIY, Rabu (29/12/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aksi kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih di DI Yogyakarta dan sekitarnya, masih menjadi perbincangan masyarakat sampai saat ini.

Polda DIY merilis jumlah aksi klitih sepanjang 2021 total ada 58 kasus, dengan jumlah pelaku 102 orang.

Dari total pelaku klitih itu, 80 di antaranya berstatus pelajar dan 22 orang lainnya adalah pengangguran.

Modus operandi yang berhasil diungkap kepolisian, yakni para pelaku klitih itu terbukti melakukan penganiayaan, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan.

Baca juga: Kasus Klitih Masih Bermunculan, Tanggapan Bupati Sleman Terhadap Pelaku: Kita Arahkan yang Positif

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengatakan, klitih merupakan kejahatan konvensional.

Sehingga untuk menyelesaikan klitih , menurutnya butuh langkah komprehensif.

" klitih memang harus komprehensif, enggak bisa hanya penegak hukum," katanya, saat jumpa pers akhir tahun, Polda DIY , Rabu (29/12/2021).

Slamet menegaskan, ke depannya pihak kepolisian akan mengembangkan upaya pre-emtif dan penegakan hukum.

"Karena dari para pelaku kami sudah miliki data di mana mereka tinggal, orang tuanya bagaimana. Maka kami akan melakukan pembinaan dan penyuluhan," tegas dia.

Dari data yang dipaparkan saat jumpa pers, terjadi peningkatan aksi kejahatan jalanan atau klitih di DI Yogyakarta dalam kurun 2020 sampai 2021.

Pada 2020 kasus klitih di DI Yogyakarta sejumlah 52 kasus. 

Sepanjang tahun itu polisi hanya menyelesaikan 38 kasus klitih dengan total pelaku 91 orang.

Sedangkan di 2021 kasus klitih naik menjadi 58 kasus dengan 40 kasus di antaranya telah diselesaikan.

Dari kasus yang ada, polisi menetapkan 102 pelaku klitih .

Slamet menjelaskan, rata-rata penyebab remaja itu terlibat aksi klitih lantaran dipengaruhi obat-obatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved