Berita Kriminal Hari Ini

Tipu Sewa Tanah Kas Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah, Oknum Dosen di Sleman Ditahan Polisi

Diduga makukan penipuan sewa kas desa, seorang oknum dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta ditahan polisi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). 

Ada dua korban lainnya dengan nilai kerugian Rp 500 juta.

Alhasil, total kerugian keseluruhan dari ketiga korban atas perbuatan pelaku mencapai Rp 700 juta.  

Baca juga: Mahasiswi Kena Tipu Teman Kencannya Saat Nginep di Hotel Yogya, 1 Unit Motor Dibawa Kabur Pelaku

"Motifnya ekonomi untuk kebutuhan," kata dia. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam perkara ini di antaranya, satu lembar kwitansi tertanggal 10 September 2019 untuk pembayaran pengalihan penguasaan sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Tambakboyo Dero Condongcatur Depok senilai Rp 200 juta.

Fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah kas desa antara pemerintah Kalurahan Condongcatur dengan pelaku.

Surat pernyataan. Satu lembar fotokopi peta Persil Kalurahan lama Gorongan, Padukuhan Dero yang telah dicap Kalurahan Condongcatur dan satu lembar fotokopi buku Lengger tanah desa Persil 52 kelas II seluas 14.700 meter persegi yang telah dicap Kalurahan Condongcatur. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan atau penggelapan. 

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved