Hukuman Seumur Hidup Menanti Tiga Oknum TNI AD yang Tabrak dan Buang Korbannya di Serayu

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian sejoli asal Garut, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Editor: Hari Susmayanti
NET
Tangkapan layar peristiwa kecelakaan yang melibatkan sejoli di Nagreg, Jawa Barat 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta anggota TNI AD yang terlibat dalam kematian sejoli asal Garut, Jawa Barat untuk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketiga oknum TNI AD tersebut diketahui berinisial Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel P perwira tinggi di Korem 133/Nani Wartabone. 

Sementara Kopral Dua DA bertugas di Kodim 0730 Gunungkidul.

Sedangkan Kopral Dua Ahmad bertugas di 0716 Demak.

Jenderal Andika dengan dijerat pasal 340 KUHP, ketiga oknum TNI tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Baca juga: Ini Bukti Handi Korban Kecelakaan Nagreg Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu

Baca juga: 3 Anggota TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg Salah Satunya Berdinas di Kodim Gunungkidul

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved