3 Anggota TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg Salah Satunya Berdinas di Kodim Gunungkidul

Markas Besar TNI mengungkapkan bahwa ada tiga orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar

Editor: Mona Kriesdinar
NET
Tangkapan layar peristiwa kecelakaan yang melibatkan sejoli di Nagreg, Jawa Barat 

TRIBUNJOGJA.COM - Markas Besar TNI mengungkapkan bahwa ada tiga orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Kecelakaan itu mengakibatkan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila meninggal dunia. Mayat keduanya kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Masing-masing Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kemudian Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunungkidul, serta Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Perintah Panglima TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.

Sebagai informasi, sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg.

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Prajurit TNI AD Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved