Berita Kriminal Hari Ini

Hendak Mengedarkan Narkotika saat Tahun Baru, Dua Pria Dibekuk Anggota Polda DIY

Sebanyak 11 tersangka diamankan pihak kepolisian Polda DIY dalam kurun waktu dua bulan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi atas ungkap kasus Narkoba, Kamis (23/12/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 11 tersangka diamankan pihak kepolisian Polda DIY dalam kurun waktu dua bulan.

Para tersangka itu terlibat peredaran narkotika yang rencananya akan didistribusikan saat akhir tahun 2021.

Sejumlah ganja, sabu, pil alprazolam dan trigexilpenedyl disita dari tangan para tersangka.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP M Mardiyono mengatakan, pengungkapan 10 kasus tersebut berlangsung sepanjang November-Desember 2021, dengan rincian barang bukti 19,06 gram sabu, 18,6 gram ganja, 135 butir alprazolam dan 134.571 butir trihexilpenedyl.

Baca juga: Peredaran Narkoba Menjadi Kasus Tertinggi Berdasarkan Laporan di Polresta Yogyakarta Sepanjang 2021

Satu di antara kasus yang diungkap yakni penjualan sabu yang melibatkan dua pelaku, yakni DMP, 41, dan BS, 42.

Keduanya warga Surakarta, Jawa Tengah, yang beroperasi di Solo dan Jogja. 

"DMP kami tangkap di wilayah Prambanan, dekat lampu merah, ketika membawa sabu. Rencananya barang itu akan diedarkan saat tahun baru. Jadi itu stok akhir tahun," ujarnya, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).

Dari tangan DMP, polisi menemukan sebanyak dua paket sabu yang masing-masing seberat 4 gram dan 5 gram. 

DMP membeli kedua paket dengan berat total 10 gram pada 25 November seharga Rp8 juta yang dibayar dalam dua kali pembayaran, Rp5 juta dan Rp3 juta.

Dari penangkapan DMP, polisi mengembangkan kasus dengan mendatangi tempat tinggal DMP di Solo. 

Di sana, polisi menangkap BS yang merupakan rekan DMP. 

Berdasarkan hasil penyidikan, rumah BS dijadikan untuk menaruh barang ilegal tersebut, sebelum diedarkan.

Tak hanya itu, BS juga membantu menjualkan kembali sabu yang dibeli DMP.

Baca juga: Bersembunyi di Wilayah Jawa Tengah, Bandar Narkoba yang Tabrak dan Lindas Polisi Akhirnya Diringkus

Dari 10 gram sabu, BS membaginya dalam 16 paket yang berisi sekitar 0,5-1 gram.

Setiap paket dijual seharga Rp1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved