Berita Kriminal Hari Ini

Hendak Mengedarkan Narkotika saat Tahun Baru, Dua Pria Dibekuk Anggota Polda DIY

Sebanyak 11 tersangka diamankan pihak kepolisian Polda DIY dalam kurun waktu dua bulan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi atas ungkap kasus Narkoba, Kamis (23/12/2021) 

Dari setiap penjualan, BS mendapat upah Rp50 per paket.

DMP mendapat sabu dari memesan di seorang temannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Mereka diketahui bertransaksi di sebuah lokasi di dekat kantor DPRD di daerah Solo.

Rencananya, paket sabu ini akan dijual pada momen tahun baru. 

"Mungkin pasarnya agak banyak yg membutuhkan, dan tidak terkelompok. Semua kalangan bisa terjebak," pungkasnya. ( Tribunjogjka.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved