Akhir Cerita Oknum Polisi di Sumut Cabuli Istri Tahanan Hingga Hamil, Dipecat Secara Tidak Hormat
Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara yang mencabuli istri tahanan hingga hamil akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Penyidik Polsek Kutalimbaru kemudian meringkus pelaku SM, suami dari MU bersama rekannya AS.
Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kemudian membeberkan, Bripka RHL bertemu dengan MU pada 23 Mei 2021 lalu.
Lokasinya berada di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.
Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri tersangka narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU.
Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL melecehkan MU.
Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.
"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut," kata Riko, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Terakhir, Riko mengakui apa yang dilakukan Bripka RHL adalah sebuah kesalahan.
"Yang pasti anggota kami salah melakukan perbuatan itu," imbuhnya.
Belakangan terungkap fakta lain, MU yang diduga disetubuhi oknum anggota Polsek Kutalimbaru dalam kondisi hamil.
"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.
Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.
"Saat ini masih kami undang saksi-saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," ujarnya. (*)