Akhir Cerita Oknum Polisi di Sumut Cabuli Istri Tahanan Hingga Hamil, Dipecat Secara Tidak Hormat
Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara yang mencabuli istri tahanan hingga hamil akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara yang mencabuli istri tahanan hingga hamil akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Oknum polisi bernama Rahmat Hidayat Lubis tersebut resmi dipecat sebagai anggota polisi lewat upacara pemecatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Berlokasi di Aula Tribata Polda Sumut, Rabu (22/12/2021) kemarin, Kapolda Sumut secara resmi melepaskan seragam polisi yang dikenakan oleh Rahmat Hidayat Lubis dan menggantinya dengan pakaian sipil.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini merupakan ketegasan dari kepolisian terhadap oknum-oknum nakal yang mencoreng nama baik kepolisian.
Melalui sikap tegas seperti ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik kepolisian.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunsolo.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus hukum.
"Dan juga pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi atau melarikan diri dari tugas aktif. Termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di Kutalimbaru seperti itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12/2021) malam.
Sebelumnya seorang oknum penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung kasus asusila.
Oknum berinisial Bripka RHL itu diduga telah menyetubuhi ibu muda berinisial MU (19).
Baca juga: SAR Gabungan Evakuasi Mayat di Bendungan Kamijoro
Baca juga: Melayat ke Rumah Duka Mbah Minto, Bupati Klaten Sri Mulyani: Kita Kehilangan Sosok yang Luar Biasa
MU sendiri merupakan istri dari tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Polsek Kutalimbaru.
Kasus yang membelit RHL berbuntut panjang.
Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.
Dugaan kasus asusila ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kasus narkoba.
Petugas mendatangi kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Termasuk dalam tim yang bertugas saat itu ada Bripka RHL dan Aiptu DR.