Akhir Cerita Oknum Polisi di Sumut Cabuli Istri Tahanan Hingga Hamil, Dipecat Secara Tidak Hormat

Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara yang mencabuli istri tahanan hingga hamil akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
HO via Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat melucuti pakaian dinas Polri yang dikenakan oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ke kemeja batik, Rabu (22/12/2021) sore. Bripka Rahmat Hidayat Lubis dipecat dari Polri lantaran terbukti bersalah melecehkan istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru. 

TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara yang mencabuli istri tahanan hingga hamil akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Oknum polisi bernama Rahmat Hidayat Lubis tersebut resmi dipecat sebagai anggota polisi lewat upacara pemecatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Berlokasi di Aula Tribata Polda Sumut, Rabu (22/12/2021) kemarin, Kapolda Sumut secara resmi melepaskan seragam polisi yang dikenakan oleh Rahmat Hidayat Lubis dan menggantinya dengan pakaian sipil.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini merupakan ketegasan dari kepolisian terhadap oknum-oknum nakal yang mencoreng nama baik kepolisian.

Melalui sikap tegas seperti ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik kepolisian.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunsolo.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus hukum.

"Dan juga pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi atau melarikan diri dari tugas aktif. Termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di Kutalimbaru seperti itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12/2021) malam.

Sebelumnya seorang oknum penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung kasus asusila.

Oknum berinisial Bripka RHL itu diduga telah menyetubuhi ibu muda berinisial MU (19).

Baca juga: SAR Gabungan Evakuasi Mayat di Bendungan Kamijoro

Baca juga: Melayat ke Rumah Duka Mbah Minto, Bupati Klaten Sri Mulyani: Kita Kehilangan Sosok yang Luar Biasa

MU sendiri merupakan istri dari tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Polsek Kutalimbaru.

Kasus yang membelit RHL berbuntut panjang.

Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.

Dugaan kasus asusila ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kasus narkoba.

Petugas mendatangi kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Termasuk dalam tim yang bertugas saat itu ada Bripka RHL dan Aiptu DR.

Penyidik Polsek Kutalimbaru kemudian meringkus pelaku SM, suami dari MU bersama rekannya AS.

Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kemudian membeberkan, Bripka RHL bertemu dengan MU pada 23 Mei 2021 lalu.

Lokasinya berada di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.

Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri tersangka narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU.

Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL melecehkan MU.

Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.

"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut," kata Riko, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Terakhir, Riko mengakui apa yang dilakukan Bripka RHL adalah sebuah kesalahan.

"Yang pasti anggota kami salah melakukan perbuatan itu," imbuhnya.

Belakangan terungkap fakta lain, MU yang diduga disetubuhi oknum anggota Polsek Kutalimbaru dalam kondisi hamil.

"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.

"Saat ini masih kami undang saksi-saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," ujarnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved