Headline
Inilah Peraturan Baru untuk Sekolah Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah sempat mengeluarkan aturan tidak ada libur bagi siswa sekolah pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah sempat mengeluarkan aturan tidak ada libur bagi siswa sekolah pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021, Jumat (1/12/2021), Kemendikbud Ristekdikti.
Dalam kebijakan ini juga diatur agar sekolah melaksanakan pembagian rapor Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022.
Selain itu, seluruh warga satuan pendidikan juga diimbau untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota.
Aturan tersebut kini berubah. Ini seiring dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kemendikbud Ristek menyatakan, jadwal libur Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 merujuk pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Namun demikian, Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristekdikti, Jumeri mengatakan, tidak boleh ada libur tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditentukan Pemda.
"Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan Pemda, tidak menambah libur lain," kata Jumeri, Rabu (15/12/2021).
Hal yang sama juga berlaku untuk jadwal pengambilan rapor Semester I bagi anak sekolah. Jadwal pengambilan rapor Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 mengikuti jadwal dari kalender akademik yang ditetapkan Pemda.
"Pembagian rapor Semester I dan libur sekolah Tahun Ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemda masing-masing," ucap Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.
Ketentuan ini juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit pada 14 Desember 2021.
Siswa di DIY
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya menyatakan, penerimaan rapor yang semula dijadwalkan pada Januari 2022, kini dikembalikan lagi jadwalnya yakni 23 Desember 2021.
Didik mengatakan, pihaknya menyesuaikan kembali kalender pendidikan yang telah disusun.
"Jadi pemberian rapor yang semula Januari, kami kembali ke kalender pendidikan daerah yakni tanggal 23 Desember," katanya, di Kompleks Kepatihan.