Headline

Inilah Peraturan Baru untuk Sekolah Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah sempat mengeluarkan aturan tidak ada libur bagi siswa sekolah pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribunjogja.com
Sekolah boleh meliburkan siswa saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Jika mengacu pada kalender pendidikan daerah, lanjut Didik, setelah para siswa menerima rapor pada 23 Desember 2021, siswa-siswi akan mendapat libur per tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Kebijakan itu menurut Didik diberikan agar para siswa dan siswi beristirahat setelah melaksanakan ujian.

Kendati memberikan jatah libur kepada siswa, Didik mengimbau kepada para orang tua supaya menjaga anak-anaknya dengan cara mengisi waktu libur cukup di rumah saja.

"Biar untuk istirahat, yang penting kami imbau kurangi mobilitas. Jadi kegiatan selama libur diisi di rumah saja, jangan keluar kota," ujarnya.

Disdikpora DIY baru akan menyusun surat imbauan tertulis yang menyesuaikan Surat Edaran dari Kemendikbud Ristekdikti. (hda/Tribun Network/fah/kps/wly)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 16 Desember 2021 halaman 01

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved