Satgas Covid-19 Kulon Progo Larang Perayaan Pesta Kembang Api, Petugas Gabungan Bakal Razia Keliling
Satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Kulon Progo melarang masyarakat setempat untuk merayakan pesta kembang api ketika malam
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Kulon Progo melarang masyarakat setempat untuk merayakan pesta kembang api ketika malam pergantian tahun 2022.
Petugas gabungan akan melakukan razia keliling.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan perayaan malam tahun baru dibatasi maksimal 50 orang dikarenakan tidak boleh terlalu euforia sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di DI Yogyakarta Hari Ini, Rabu 15 Desember 2021
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sehingga malam pergantian tahun bisa dirayakan hanya di lingkungan rumah bersama keluarga.
"Kalau di destinasi wisata, alun-alun maupun fasilitas umum (fasum) lainnya tidak boleh karena dapat menimbulkan kerumunan," ucap Fajar, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Selain di Perbatasan, Pos Pelayanan Nataru di Sleman Didirikan di depan Amplaz dan Kaliurang
Pihaknya bersinergi dengan TNI dan Polri akan melakukan razia keliling untuk menindak masyarakat yang masih nekat merayakannya secara ramai-ramai.
"Apalagi sebelum Nataru, kami sudah mendapatkan informasi dari polri banyak masyarakat terutama remaja yang nongkrong kemudian mengonsumsi minuman keras (miras)," katanya.
Dengan demikian, Satgas Covid-19 berupaya memperketat hal itu sekaligus memberikan edukasi kepada mereka. Sebab ketertiban masyarakat juga perlu diperhatikan saat nataru mendatang. (scp)