Penjelasan BPJS Kesehatan soal Aturan Terbaru Kelas Rawat Inap dan Layanan Fasilitas Medis

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM - BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.

Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1, 2 dan 3 yang Dibayar Tiap Bulan

Baca juga: Apakah BPJS Kelas 3 Gratis? Simak Ulasannya Berikut Sesuai Regulasi Pemerintah

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.

lustrasi BPJS Kesehatan
lustrasi BPJS Kesehatan (Shutterstock via kompas.com)

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertugas melakukan kajian, pengusulan kebijakan dan anggaran BPJS Kesehatan kini tengah merancang skema standarisasi kelas rawat inap beserta penyesuaian iurannya.

DJSN pun memastikan untuk saat ini, manfaat jaminan sosial, kelas rawat inap hingga iurannya masih tetap tak berubah.

Masih mengacu kedua Perpres, yaitu Perpres 64/2020 dan Perpres 82/2018.

Anggota DJSN, Asih Eka Putri, memastikan bahwa kelas rawat inap tidak dihapus justru hanya dilakukan standarisasi.

"Tolong dibantu untuk meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan berlaku Perpres 82/2018 dan Perpres 64/2020," ucapnya.

Ia menjelaskan, kelas rawat inap yang selama ini diterapkan terbagi atas kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan disederhanakan.

Menjadi kelas A untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) dan kelas B bagi non-PBI atau peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved