Penjelasan BPJS Kesehatan soal Aturan Terbaru Kelas Rawat Inap dan Layanan Fasilitas Medis

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

"Jadi tidak sama, kelas yang sekarang tidak ada kriteria yang terstandarisasi. Harus memenuhi 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien," kata dia.

Adapun 12 kriteria mutu tersebut meliputi bahan bangunan, minimal luas meter persegi per tempat tidur, jarak antar tempat tidur serta standar tempat tidur, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, suhu ruangan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Aturan Main Baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2022

Baca juga: Isu Kelas Standar BPJS Kesehatan dan Perubahan Kelas Kamar Rawat Inap, Begini Penjelasannya

Kriteria berikutnya spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, tirai atau partisi antar tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, terakhir adalah ruangan yang telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, dan bersalin).

Soal penyesuaian iuran dampak dari standarisasi kelas rawat inap tersebut, pihaknya tengah merancang regulasinya.

Namun sekali lagi ia menekankan bahwa untuk saat ini, tidak ada perubahan manfaat jaminan sosial kesehatan, termasuk perubahan iuran.

"Peraturan tersebut masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya," ujarnya.

( kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved