Berita Kriminal Hari Ini

Nyamar Sebagai PNS, Perempuan Tipu Warga Bantul hingga Ratusan Juta Rupiah

Dalam melakukan aksinya tersangka RA menyamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Satreskrim Polres Bantul menggelar konferensi pers tentang kasus penipuan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan yang menyamar jadi PNS 

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap wanita itu pada 18 November di sebuah indekos di wilayah Jogja.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna cokelat.

Selain itu, pihak kepolisian juga menelusuri identitas tersangka di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY serta di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta.

Baca juga: Dukun Gadungan Tipu Warga Kulon Progo Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Bisa Tarik Benda Pusaka

Namun ternyata, tersangka bukan seorang PNS dan juga bukan seorang mahasiswi.  

"Tersangka merupakan ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga. Tersangka menyamar PNS hanya untuk mengelabui korban," bebernya.
 
Adapun dari pengakuan tersangka, dua stel pakaian dinas PNS yang digunakannya diperoleh dengan cara membeli secara daring.

RA pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

Dari penuturannya, ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian memutuskan untuk berpacaran.

Tersangka RS sendiri berdalih mengenakan pakaian PNS bukan untuk menipu.  

"Saya pakai baju itu biar dikira orang baik saja," katanya.

Atas perbuatannya, kini RA harus mendekam di balik jeruji besi, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved