Dukun Gadungan Tipu Warga Kulon Progo Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Bisa Tarik Benda Pusaka
Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo. Pasalnya dia mengaku bisa menarik
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo.
Pasalnya dia mengaku bisa menarik benda pusaka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku bernama samaran Heri (39) warga Ngemplak, Kabupaten Sleman yang berhasil menipu korban berinisial YAS (57) warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Baca juga: Sorotan Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah saat PTM di Jateng, Ini Instruksi Ganjar Pranowo
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, kronologinya bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dengan menawarkan kemampuannya bisa menarik benda pusaka berupa samurai roll.
Kemudian selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengadakan ritual selama setahun.
Namun setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon kalau tidak boleh datang ke rumah korban sebelum benda pusaka tersebut belum keluar.
"Dengan alasan itu, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli syarat berupa minyak untuk mengambil benda pusaka tersebut. Hingga pelaku dilaporkan polisi pada 28 Agustus 2021, dia masih meminta uang dengan alasan sama sampai korban menanggung kerugian sebanyak Rp 580 juta," terang Jeffry, Kamis (23/9/2021).
Menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Garis Tangan yang Diramalkan Bakal Sukses di Masa Mendatang
Kemudian pada Selasa (21/9/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah yang akan menjadi tujuan selanjutnya.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan sebagaimana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (scp)