Polisi Sita 7 Botol Miras dari Pemuda Kulon Progo, Mengaku Hendak Dikonsumsi Saat Pergantian Tahun
Polisi menyita tujuh botol minuman keras (miras) dari seorang pemuda berinisial RF (22) di Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polisi menyita tujuh botol minuman keras (miras) dari seorang pemuda berinisial RF (22) di Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (12/12/2021) malam.
Rencananya miras tersebut disimpan di rumahnya untuk dikonsumsi saat perayaan malam tahun baru 2022.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan botol miras itu disita polisi saat operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru (nataru).
Baca juga: Genjot Capaian Vaksinasi Covid-19, Polisi di Klaten Lakukan Vaksin dari Pintu ke Pintu
Polisi melakukan penggeledahan di Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo dan ditemukan empat botol anggur merah kadar 19,7 persen serta tiga botol anggur kolesom kadar 19,7 persen.
Dari keterangan pelaku, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Yogyakarta.
"Jadi melalui media sosial (medsos) kemudian transaksinya secara cash on delivery (COD)," kata Jeffry, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Retribusi Naik Tajam, Pedagang Pasar Sidoharjo Klaten Sampaikan Protes Lewat Karton dan Karung Bekas
Rencananya, miras itu akan dikonsumsi pelaku saat perayaan malam tahun baru.
Selanjutnya petugas kepolisian menyita barang tersebut dan dibawa ke Polsek Sentolo untuk proses hukum selanjutnya. (scp)