Berita Klaten Hari Ini
Puluhan Warga Terdampak Tol di 2 Desa Ngawen Geruduk Pengadilan Negeri Klaten
Puluhan warga ingin menyampaikan aspirasi karena merasa dirugikan dalam nilai ganti rugi tanah terdampak tol di kawasannya.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
Warga Desa Pepe yang juga ikut aksi itu, Widodo menambahkan tujuan dirinya ikut datang ke Pengadilan Negeri Klaten untuk meminta keadilan dari para hakim.
"Tujuan saya datang ke sini untuk menggugat dampak tol. Saya juga kena tol. Saya mau keadilan. Pada rapat 28 oktober lalu, katanya ada musyawarah, tapi tahu-tahu tidak ada musyawarah yang ada pembagian kertas," ucap dia.
Ia menjelaskan, tanah yang ia punya kena tol seluas 112 meter persegi namun dalam kerta yang ia terima dari hasil penilaian tim appraisal seluas 111 meter persegi.
Baca juga: Warga Desa Brangkal Klaten Terima Pembayaran UGR Tol Yogya-Solo, Tertinggi Terima Rp 2,4 M
"Tanah saya 112 meter persegi tapi di berkas hanya ditulis 111 meter persegi, itu luas tanah dan bangunan. Kalau gantinya Rp hanya sekitar 300 juta, saya belum setuju," ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan jika pihaknya tidak melarang warga untuk menyampaikan aspirasi ke Pengadilan Negeri Klaten.
"Pada intinya Pengadilan Negeri Klaten memberikan hak kepada seluruh warga yang menyampaikan aspirasi terkait proses penyelesaian perkara permohonan keberatan terkait jalan tol Jogja-Solo," katanya.
Menurut Rudi, selama penyampaian aspirasi tidak bertentangan dengan hukum pihaknya akan memberikan ruang untuk itu.
"Bagi kami Pengadilan Negeri Klaten penyampaian aspirasi adalah hal biasa, sepanjang tidak bertentangan dan menimbulkan ekses dan perbuatan melawan hukum," tambahnya. ( Tribunjogja.com )