Berita Klaten Hari Ini
Puluhan Warga Terdampak Tol di 2 Desa Ngawen Geruduk Pengadilan Negeri Klaten
Puluhan warga ingin menyampaikan aspirasi karena merasa dirugikan dalam nilai ganti rugi tanah terdampak tol di kawasannya.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Puluhan warga yang tanahnya terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo dari 2 desa di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (10/12/2021).
Para warga yang berasal dari Desa Pepe dan Desa Manjungan tersebut mendatangi Pengadilan Negeri Klaten karena ingin menyampaikan aspirasi karena merasa dirugikan dalam nilai ganti rugi tanah terdampak tol di desa itu.
Pantauan Tribunjogja.com di lokasi, puluhan warga menggelar orasi terbuka di luar pagar halaman depan Pengadilan Negeri Klaten sekitar pukul 11.16 WIB.
Puluhan aparat kepolisian dari Polres Klaten dan Kodim 0723 Klaten juga tampak berjaga-berjaga di sekitar lokasi.
Baca juga: Terkait Gugatan Warga Klaten Soal Ganti Rugi Tol Yogya-Solo, Pengadilan Klaten Siapkan 3 Majelis
Para peserta aksi tampak membawa sejumlah spanduk dari kertas karton.
Beberapa diantaranya yakni, ganti rugi tidak sesuai, pikirkan wong cilik, tolak ganti rugi tol dan lain sebagainya.
Salah seorang perserta aksi dari Desa Manjungan, Maryono di sela-sela aksi mengatakan jika pihaknya tidak menolak proyek tol Yogyakarta-Solo itu dikerjakan.
Namun pihaknya belum bisa menerima harga yang ditetapkan.
"Intinya kami tidak menolak. Sekali lagi, kami tidak menolak program pemerintah tapi kami belum bisa menerima harga yang ditetapkan, terlalu gegabah, tidak ada musyawarah tahu-tahu langsung ditetapkan dengan model pembagian selebaran kertas," ujarnya pada wartawan di sela-sela aksi itu.
Maryono yang juga menjabat Ketua RT 24 RW 09 Desa Manjungan melanjutkan, aksi di kantor Pengadilan Negeri Klaten itu diikuti oleh warga Desa Pepe dan Desa Manjungan yang warganya terdampak proyek Trans Jawa itu.
"Tuntutan kami jelas, belum menerima harga yang ditetapkan dan meminta untuk dinaikan harganya," tegasnya.
Baca juga: Cerita Warga Miliarder Baru Tol Yogya-Solo di Klaten Ramai-ramai Beli Mobil, Mayoritas Bayar Cash
Sementara itu, warga Desa Manjungan lainnya yang tanahnya ikut kena tol, Aryo Wibowo menyebut warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten.
Beberapa perkara sudah diputus tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Klaten.
"Gugatan yang sudah diputus ada 6 perkara dengan hasilnya tidak diterima. Masak (gugatan) kami tidak diterima karena sudah melampui batas pendaftaran padahal kita sudah bayar uang masukan berkas pergugatan Rp1,7 juta," jelasnya.
Padahal lanjut dia, waktu mendaftarkan berkas itu pihaknya mengurus hingga pukul 23.00 WIB.
Warga Desa Pepe yang juga ikut aksi itu, Widodo menambahkan tujuan dirinya ikut datang ke Pengadilan Negeri Klaten untuk meminta keadilan dari para hakim.
"Tujuan saya datang ke sini untuk menggugat dampak tol. Saya juga kena tol. Saya mau keadilan. Pada rapat 28 oktober lalu, katanya ada musyawarah, tapi tahu-tahu tidak ada musyawarah yang ada pembagian kertas," ucap dia.
Ia menjelaskan, tanah yang ia punya kena tol seluas 112 meter persegi namun dalam kerta yang ia terima dari hasil penilaian tim appraisal seluas 111 meter persegi.
Baca juga: Warga Desa Brangkal Klaten Terima Pembayaran UGR Tol Yogya-Solo, Tertinggi Terima Rp 2,4 M
"Tanah saya 112 meter persegi tapi di berkas hanya ditulis 111 meter persegi, itu luas tanah dan bangunan. Kalau gantinya Rp hanya sekitar 300 juta, saya belum setuju," ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan jika pihaknya tidak melarang warga untuk menyampaikan aspirasi ke Pengadilan Negeri Klaten.
"Pada intinya Pengadilan Negeri Klaten memberikan hak kepada seluruh warga yang menyampaikan aspirasi terkait proses penyelesaian perkara permohonan keberatan terkait jalan tol Jogja-Solo," katanya.
Menurut Rudi, selama penyampaian aspirasi tidak bertentangan dengan hukum pihaknya akan memberikan ruang untuk itu.
"Bagi kami Pengadilan Negeri Klaten penyampaian aspirasi adalah hal biasa, sepanjang tidak bertentangan dan menimbulkan ekses dan perbuatan melawan hukum," tambahnya. ( Tribunjogja.com )