DPUPKP Kota Yogyakarta Usulkan Rusunawa untuk Kalangan MBR ke Pemerintah Pusat
Rusunawa merupakan solusi paling baik agar MBR dapat memiliki tempat tinggal yang layak di Yogyakarta
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta berencana mengusulkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Yogyakarta.
Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah yang layak.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan, mengatakan rusunawa merupakan solusi paling baik agar MBR dapat memiliki tempat tinggal yang layak.
Hunian vertikal dianggap paling cocok di Kota Yogyakarta.
"Rusunawa memang sangat diperlukan di Kota Yogyakarta. Kepadatan tinggi, orang yang membutuhkan rumah juga semakin tinggi, jadi hunian veritikal memang yang paling cocok. Kalau nggak gitu nanti ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta nggak ada," katanya, Selasa (07/12/2021).
Ada empat rusunawa di Kota Yogyakarta yang terletak di Prawirodirjan, Suryatmajan, dan ada dua rusunawa di Bener.
Satu rusunawa di Bener sudah selesai dan dijadikan shelter COVID-19, sedangkan satu rusunawa lagi masih dalam proses pembangunan.
Ia menyebut rusunawa Bener sudah ideal untuk menjadi hunian, sebab mempunyai kecukupan ruang.
Rusunawa tersebut memiliki dua kamar, dapur, kamar mandi, hingga ruang makan.
"Tipenya 36, jadi cocok untuk MBR. Harapanyya nanti setelah 2 kali 3 tahun, bisa menambung untuk membuat rumah sendiri,"ujarnya.
Menurut dia, meski sudah ada pembangunan dua rusunawa baru di Bener, masih diperlukan tambahan rusunawa lagi.
Sigit mengungkapkan kapasitas Rusunawa Bener I hanya bisa menampung 42 KK, sedangkan Bener II untuk 44 KK.
"Dari dua rusunawa itu kan berarti hanya bisa untuk 86 KK saja. Masih perlu ditambah lagi. Jadi untuk 2022 kami akan mengusulkan lagi ke pusat (pembungunan rusunawa), karena anggaran ada di pusat,"sambungnya.
"Masalahnya kalau rusunawa MBR itu ketentuanya luasnya 2.500 meter persegi, sementara kalau di Kota Yogyakarta kan susah sekali untuk mencari tanah seluas itu. Makanya kami sedang berkomunikasi bisa tidak kalau disesuaikan dengan luas tanah di Kota Yogyakarta. Harapan kami bisa disesuaikan," imbuhnya. (*)