DPRD Bantul Dorong Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Sultan Ground untuk Kesejahteraan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto mendorong anak-anak muda di Kalurahan untuk mengoptimalkan potensi yang ada di wilayahnya.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, dari Fraksi Gerindra 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto mendorong anak-anak muda di Kalurahan untuk mengoptimalkan potensi yang ada di wilayahnya.

Ia pun mengapresiasi bahwa sekarang ini di beberapa tempat khususnya di Bantul sudah banyak tumbuh pariwisata di lingkup Kalurahan baik itu yang dikelola BUMKal maupun swadaya.

Upaya pemanfaatan tanah tersebut, tentunya bisa mendongkrak perekonomian di tingkat kalurahan.

Namun demikian, upaya sampai ke arah sana seringkali terkendala beberapa masalah salah satunya adalah legalitas.

Baca juga: Pemkab Sleman Beri Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Anak dan Lansia Terlantar 

"Memang dalam hal ini, yang harus dilakukan oleh pegiat atau pengelola wisata terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa atau sultan ground harus ada legalitas," ujarnya.

Dalam pencermatan Komisi C yang membidangi tata kota dan perencanaan pembangunan, Datin mengakui bahwa saat ini memang banyak yang belum melegalkan usaha pariwasata mereka padahal lahan yang dipakai adalah Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground.

Akibatnya banyak kegiatan mereka tidak bisa dibantu oleh dana APBD.

"Karena syarat untuk dana APBD adalah legalitas. Kadang masyarakat hanya tidak tahu dan kepenginnya mengakses dana dari pemerintah. Tapi mereka tidak tahu persyaratan supaya dana itu keluar," imbuhnya.

Selain TKD dan Sultan Ground, banyak juga yang memanfaatkan tanah pribadi untuk usaha tertentu, termasuk pariwisata.

Jika itu tanah pribadi, maka Datin menyatakan, syarat yang diperlukan adalah kerelaan pemilik agar tanah itu dipakai untuk kepentingan umum selama 20 tahun.

"Dibanding TKD dan Sultan Ground, pemanfaatan tanah pribadi cukup mudah, yakni ada kesepakatan dari kedua belah pihak di hadapan kalurahan dan notaris bahwa tanah itu akan dipakai untuk kepentingan umum selama 20 tahun," urainya.  

Baca juga: Ketua PGRI DIY Harapkan Guru dan Murid Manfaatkan Jeda Waktu Saat Libur Sekolah Ditiadakan

Sedangkan bagi masyarakat yang memakai TKD harus seizin lurah, bupati hingga Gubernur dan panitikismo Kraton Yogyakarta.  

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menyatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk pemanfaatan TKD, yakni harus ada musyawarah kalurahan untuk menghasilkan keputusan lurah, baru diusulkan ke kabupaten untuk kemudian diterukan ke Gubernur dan Panitikismo Keraton Yogyakarta.

"Memang di DIY ini berbeda dengan daerah lain karena DIY daerah istimewa, tentunya sesuai dengan UU keistimewaan untuk pemanfaatan tanah kas desa maupun sultan ground harus seizin panitikismo," tandasnya.  

Kendati pariwisata bukan bidang kerja Komisi C, namun dirinya mendorong agar pemanfaatan tanah di kalurahan dapat seoptimal mungkin dilakukan, terkhusus untuk membangun Community Based Tourism (CBT) atau pariwisata berbasis komunitas.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved