Tanah Kasultanan Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Masyarakat DIY
Dispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta mengintensifkan pendataan tanah kasultanan dan tanah kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta mengintensifkan pendataan tanah kasultanan dan tanah kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuannya agar tanah tersebut memiliki data yang pasti dan tidak hilang.
Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan, Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Haris Suhartono mengatakan ada sekitar 14 ribu bidang tanah kasultanan dan kadipaten yang tersebar di seluruh penjuru DIY.
Hingga saat ini sudah 12 ribuan bidang yang sudah terdaftar, sementara memiliki sertifikat baru 8 ribuan bidang.
"Kami targetkan 2022 sebanyak 14.044 bidang tanah sudah selesai. Kami menginventarisir, ada juga yang masih tanah kosong. Kami juga melakukan pengawasan, sehingga tidak digunakan orang lain,"katanya, Selasa (30/11/2021).
Ia melanjutkan tanah kasultanan dimanfaatkan untuk pelestarian budaya, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini tanah kasultanan banyak dimanfaatkan untuk pasar, makam, puskemas, rumah sakit, dan lain-lain.
Tanah kasultanan juga bisa dimanfaatkan oleh perorangan, sejauh mengurus perizinan melalui Dispertaru DIY.
"Misalnya tanah kekancingan, itu kan kebanyakan untuk hunian, itu juga kan untuk kepentingan masyarakat. Tanah kasultanan banyak sekali yang sudah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,"lanjutnya.
Baca juga: Bupati Bantul Minta Lurah Segera Selesaikan Perizinan Tanah Kas Desa yang Dikembangkan Untuk Wisata
Haris menyebut tanah desa juga merupakan tanah kasultanan yang bisa dimanfaatkan oleh kalurahan.
Menurut dia, kalurahan juga harus ikut memantau pemanfaatan tanah desa tersebut. Sebab tanah desa akan memberikan keuntungan bagi masyarakat dan kalurahan.
"Kasultanan tidak mengambil keuntungan dari pemanfaatan tanah desa. Sumber Daya Manusia di kalurahan juga harus jeli. Jangan sampai tanah desa dimanfaatkan oleh perusahaan besar, sementara masyarakat sendiri tidak bisa memanfaatkan,"ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DIY, Stevanus Christian Handoko menyebut memang diperlukan sosialisasi untuk masyarakat.
Selain Dispertaru, ada OPD lain yang bisa digandeng, seperti Biro Tata Pemerintahan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Sehingga Dispertaru bisa bersinergi dengan OPD tersebut.
"Tapem bisa melakukan literasi, dan saat ini Tapem sudah banyak sekali melakukan literasi. Kemudian ada Kominfo, bisa melakukan sosialisasi juga, termasuk ke desa-desa baik melalui pertemuan atau melalui digital. Jejak digital kan kuat, bisa dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja,"ungkapnya.
