Bupati Bantul Minta Lurah Segera Selesaikan Perizinan Tanah Kas Desa yang Dikembangkan Untuk Wisata
Pertemuan ini sebagai upaya Pemkab Bantul dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan tanah kalurahan dan tanah kasultanan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengumpulkan seluruh lurah dan panewu dalam Sosialisasi Permasalahan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan untuk Pengembangan Sektor Pertanian, Pariwisata dan Industri, Selasa (30/11/2021).
Pertemuan ini sebagai upaya Pemkab Bantul dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan tanah kalurahan dan tanah kasultanan.
Bupati Bantul, Abdul Halim menyatakan bahwa permasalahan tanah ini penting untuk dibereskan.
Apalagi tanah kas desa ini sedang direncanakan untuk pengembangan tiga sektor unggulan yakni pertanian, industri maupun pariwisata. Utamanya pariwisata berbasis komunitas yang banyak terdapat di Bantul.
"Kalau tidak clear, tidak ada kekancingannya, tidak memenuhi aspek tata ruang, maka pemerintah baik kabupaten, DIY atau pusat tidak bisa memfasilitasi, memberikan bantuan dan itu merugikan kita," ungkapnya.
Ketika tidak ada izin, kekancingan dan belum diurus aspek tata ruangnya, Bupati menyebut pemerintah tetap tidak memfasilitasi dan tidak bisa memberikan bantuan.
Bahkan jika di objek pariwisata itu nanti ada retribusinya, maka retribusinya bisa dinyatakan ilegal.
"Ini yang rugikan kita semuanya, karena tidak sah sebagai PADEs (Pendapatan Asli Desa). Dan kalau pemerintah kabupaten, atas desakan lurah atau pokdarwis lalu memaksakan diri untuk membantu memfasilitasi, ini akan jadi temuan hukum, jadi masalah," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Bantul Belajar Pengelolaan Desa Wisata ke Kabupaten Bandung
Hal itu bisa berpotensi terjadi karena sarana prasarana yang dibangun berada di atas tanah yang tidak berizin, atau ilegal. Maka fasilitasnya atau bantuan pemerintah di lokasi tersebut akan menjadi bantuan ilegal.
"Maka kita buru-buru mengumpulkan lurah-lurah agar mereka segera mengurus perizinan dan memenuhi aspek tata ruang, termasuk tanah kas desa yang disewakan kepada individu, masyarakat. Harus ada perjanjian sewa menyewanya karena itu akan menjadi bagian dari PADes," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Suprianto mengungkapkan sesuai arahan bupati, pihaknya akan memfasilitasi dan memproses baik perizinan yang nanti sampai gubernur, termasuk pengurusan dalam aspek tata ruangnya.
"Karena dua-duanya saling terkait. Tidak mungkin izin gubernur akan keluar tanpa penyesuaian aspek tata ruangnya," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terjadi. Pihaknya pun berkomitmen untuk melakukan pendampingan dalam hal penyelesaian perlanggaran tersebut, misalnya pelanggaran pemanfaatan tanah tidak sesuai peruntukkanya.
Lebih lanjut, salah satu OPD yang memerlukan legalisasi pemanfaatan tanah kas desa maupun tanah kasultanan adalah Dinas Pariwisata (Dispar).
Kepala Dispar Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyatakan bahwa pihaknya belum lama ini telah meluncurkan aplikasi berbasis web bernama Registrasi Destinasi Wisata atau disingkat Resi Deswita.
