Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Memohon Keringanan Hukuman kepada Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menggelar sidang kasus satai sianida dengan terdakwa NA (25). Sidang Senin (29/11/2021) adalah membacakan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Terdakwa kasus sate sianida, NA menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Senin (29/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menggelar sidang kasus satai sianida dengan terdakwa NA (25).

Sidang Senin (29/11/2021) adalah membacakan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Aminuddin juga memberikan kesempatan NA untuk mengungkapkan pembelaannya.

Sama seperti sidang sebelumnya, terdakwa NA menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: Tak Ada Penerbangan Internasional, Pemda DIY Tak Sediakan Tempat Karantina Warga dari Luar Negeri

Dalam kesempatan itu, NA memohon maaf kepada keluarga terutama orang tua, setelah apa yang ia diperbuat.

Menurutnya, apa yang NA perbuat telah membuat sorang tua menanggung rasa malu dan kecewa.

"Demikian juga untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik NFP yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," katanya

NA menyatakan bahwa dirinya tak mengenali korban dan kematian NFP adalah murni karena kelalaiannya. Ia menekankan bahwa sasarannya adalah Tomi, kekasihnya.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf. Yang saya tuju tidak adik NFP. Yang tidak saya kenal akan tetapi untuk Tomi, hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan oleh Saudara Tomi," katanya.

Karena hal itu pula ia memohon keringanan vonis kepada Majelis Hakim.

Selain karena bukan NFP yang ia tuju, namun ia juga menyatakan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.

Dia juga mengaku masih bertanggung jawab melunasi hutang-hutang keluarga.

Baca juga: Jelang Laga Persijap Jepara vs PSIM Yogyakarta, Kondisi Terkini Tim dan Strategi Seto Nurdiyantoro

"Keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon Keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya," tandasnya.

Atas perbuatan yang dia lakukan, NA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Dia pun memohon kepada hakim untuk memvonis dirinya dengan seringan-ringannya.

"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya," tutupnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved