Berita DI Yogyakarta Hari Ini
PPKM di DI Yogyakarta Naik Level Saat Nataru, Sri Sultan: Tidak Perlu Khawatir
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X siap menerapkan kebijakan PPKM level 3 di wilayahnya mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X siap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayahnya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tepatnya sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu untuk menindaklanjuti keinginan pemerintah pusat yang bakal menerapkan PPKM level 3 ke semua wilayah tanah air.
"Ya nggak papa, dengan PPKM level 3 kita kembali agak memberikan pengetatan, tapi pengetatannya seperti apa saya belum tahu. Itu tergantung keputusan dari Jakarta," terang Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).
Lebih jauh, Sri Sultan meminta masyarakat tak khawatir jika penerapan PPKM di DIY dinaikkan menjadi level 3.
Baca juga: PHRI DIY Minta Juknis PPKM Level 3 Saat Nataru, Berharap Pemerintah Tak Melarang Perjalanan
Sebab keputusan tersebut tidak berkaitan dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi di daerah, melainkan upaya pemerintah untuk menekan mobilitas maupun aktivitas warga saat libur Nataru.
Raja Keraton Yogyakarta ini juga berharap agar tren penambahan kasus di DIY terus melandai.
Sebab jika terjadi lonjakan kasus, upaya untuk menanganinya tergolong sulit.
"Tapi nggak perlu khawatir, biarpun kita naik ke level 3 kalau saat ini bisa mengendalikan (penularan) ini (kasus) tetap mendatar ya masuk tahun baru ya mendatar. Tapi kalau sekarang naik, karena untuk menurunkan perlu waktu dua Minggu, kalau menurunkannya yang susah," papar ayah lima putri ini.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan pedoman untuk pemerintah daerah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Daerah pun diminta menerapkan segala ketentuan di dalamnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, sesuai dengan ketentuan Inmendagri, tempat wisata di DI Yogyakarta diizinkan buka saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Hingga Kini Belum Ada Pos Penyekatan PPKM di Perbatasan DIY
Namun pembukaan dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Misalnya optimalisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining wisatawan maupun melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari total kapasitas.
Jika terpantau adanya tempat wisata yang berkerumun, maka petugas akan langsung melakukan penutupan.
"Kalau petugas lihat ada yang mbludak ya kita tutup sementara sampai tempat itu memperbaiki diri. Kalau sudah siap nanti dibuka lagi," terang Aji saat ditemui di kantornya, Kamis (25/11/2021).