Fakta-fakta Pembacokan Maut Kakek ke Temannya Setelah Tenggak Miras di Jogonalan Klaten
Pembacokan maut yang dilakukan oleh tersangka S (61) kepada teman karibnya Trimo Lewong (60) direkonstruksi oleh Polres Klaten.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
"Jadi korban datang dalam kondisi sebelumnya juga konsumsi miras dan saat ketemu pelaku juga mengkonsumsi miras secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, kata Adhie, tersangka S dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto menambahkan jika, dengan adanya rekonstruksi itu terganbar secara jelas peristiwa yang sebenarnya.
Baca juga: Sekda DIY Dorong Guru Honorer di DI Yogyakarta Dapat Upah Layak
"Kalau keterangan di BAP-kan cuma keterangan singkat, dengan adanya rekonstruksi semua tergambar jelas sehingga mempermudah jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan," katanya.
Ia mengatakan, pada rekonstruksi tersebut tidak ada fakta baru yang terungkap dan semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah peristiwa pembacokan berujung meninggalnya seorang korban membuat geger Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jumat (22/10/2021).
Peristiwa ini pun kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat itu langsung dalam penanganan Polsek Jogonalan. (Mur)