Fakta-fakta Pembacokan Maut Kakek ke Temannya Setelah Tenggak Miras di Jogonalan Klaten

Pembacokan maut yang dilakukan oleh tersangka S (61) kepada teman karibnya Trimo Lewong (60) direkonstruksi oleh Polres Klaten.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Tersangka S saat memperagakan menebas leher korban dengan benda tajam di rumah tersangka di Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, (25/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pembacokan maut yang dilakukan oleh tersangka S (61) kepada teman karibnya Trimo Lewong (60) direkonstruksi oleh Polres Klaten.

Rekonstruksi sendiri dilakukan oleh tersangka S di rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Bangunrejo, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Kamis (25/11/2021).

Pantauan TribunJogja.com di lokasi, sebanyak 18 adegan diperagakan pada reka ulang kasus pembacokan maut tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Klaten juga hadir dan menyaksikan langsung proses reka adegan tersebut.

Baca juga: Gaji Guru Honorer di Kulon Progo Rp 1 Juta per Bulan, Jauh di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Adegan pertama dimulai dari kedatangan korban dengan menggunakan sepeda motornya ke rumah tersangka.

Sesampai di rumah tersangka, korban memarkirkan sepeda motor dan bergegas masuk ke dalam rumah.

Kemudian, korban diajak tersangka S untuk meminum-minuman keras (Miras).

Saat sedang menenggak miras, keduanya kemudian saling cekcok hingga akhirnya sempat terlibat aksi saling pukul.

Hal itu tergambar pada reka adegan ke-6 dan ke-7.

Pada reka adegan selanjutnya, tersangka mengambil benda tajam dan menebaskan ke arah leher korban.

Kemudian, tersangka pergi ke luar rumah dan melapor ke Ketua RT setempat jika dirinya baru saja berkelahi dan meminta untuk diantarkan ke kantor polisi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Adhie Nugroho mengatakan bahwa rekonstruksi pembacokan maut tersebut dilakukan sebanyak 18 adegan.

"Pada hari ini dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang dengan tersangka S. Hari ini rekonstruksi dilakukan sebanyak 18 adegan," ujarnya saat TribunJogja.com temui di sela-sela kegiatan itu.

Menurut Adhie, reka adegan dimulai ketika korban TL datang dengan membawa motor dan kemudian masuk ke rumah tersangka S hingga terjadinya percekcokan dan pembacokan.

Korban, lanjut Adhie saat mendatangi rumah tersangka diketahui juga dalam kondisi di bawah minuman keras dan saat tiba di rumah tersangka S, juga menenggak miras secara bersama-sama.

"Jadi korban datang dalam kondisi sebelumnya juga konsumsi miras dan saat ketemu pelaku juga mengkonsumsi miras secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, kata Adhie, tersangka S dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto menambahkan jika, dengan adanya rekonstruksi itu terganbar secara jelas peristiwa yang sebenarnya.

Baca juga: Sekda DIY Dorong Guru Honorer di DI Yogyakarta Dapat Upah Layak

"Kalau keterangan di BAP-kan cuma keterangan singkat, dengan adanya rekonstruksi semua tergambar jelas sehingga mempermudah jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan," katanya.

Ia mengatakan, pada rekonstruksi tersebut tidak ada fakta baru yang terungkap dan semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah peristiwa pembacokan berujung meninggalnya seorang korban membuat geger Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jumat (22/10/2021).

Peristiwa ini pun kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat itu langsung dalam penanganan Polsek Jogonalan. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved