Tegakkan Perda di Tengah Pandemi, Satpol PP DIY Susun Skala Prioritas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) tetap melakukan penegakan Perda meski
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) tetap melakukan penegakan Perda meski di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan ada 41 Perda bersanksi dan 122 peraturan gubernur (Pergub) bersanksi yang harus ditegakkan.
Dalam satu pergub memuat 10 tertib yang masing-masing memiliki banyak substansi. Menurut dia, tidak bisa seluruhnya diawasi.
Baca juga: Hasil Swab Acak di Sekolah, Ditemukan 46 Siswa dan Guru di Bantul Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19, tidak bisa semuanya kami awasi. Untuk itu kami susun skala prioritas, prioritasnya apa? Terkait dengan Pergub 37 Tahun 2020 kemudian diubah Pergub 24 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, yang saat ini Perdanya baru disusun. Kami fokus pada penegakan protokol kesehatan," katanya, Selasa (23/11/2021).
Untuk melakukan penegakan terbagi menjadi dua yaitu yustisi dan non yustisi.
Yustisi merupakan penegakan peraturan yang bermuara di pengadilan. Sehingga pihaknya akan melakukan penyelidikan, penyidikan, pemberkasan.
Berbeda dengan yustisi, non yustisi dilakukan dengan cara pembinaan. Artinya Satpol PP DIY melakukan imbauan, teguran, yang sifatnya persuasif.
Secara umum penegakan dilaksanan dengan pola non yustisi. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami peraturan yang sudah ada.
Selain itu, pihaknya memiliki keterbatasan anggota jika harus melakukan penyelidikan, apalagi hampir seluruh Perda memiliki hukuman pidana enam bulan. Pihaknya harus melewati proses yang tidak singkat.
Selain keterbatsan personil, ia mengaku kesulitan menegakkan Perda karena tidak ada aturan yang jelas terkait sanksi. Sehingga ia tidak bisa melakukan penindakan secara tegas agar pelanggaran tidak terjadi.
"Misalnya saja soal reklame, dalam Perda kewenangan kami hanya di jalan provinsi, sehingga ketika ada pelanggaran di jalan nasioanal kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian terkait penambangan pasir, kami juga tidak bisa bergerak karena memang tidak ada sanksi yang mengatur. Nah ini yang kemudian perlu menjadi perhatian," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Heri Dwi Haryono menyebut diperlukan evaluasi Perda, khususnya terkait dengan peraturan teknis.
Harapannya Satpol PP DIY memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan penindakan di lapangan.
"Perlu peraturan teknis yang bisa ditindaklanjuti pelaksana teknis dalam hal ini Satpol PP DIY. Kami akan dorong itu, sehingga Satpol PP dalam melakukan penegakan bisa lebih optimal. Tentu harapannya bisa menjaga keamanan dan kententraman di DIY," ujarnya.