Tegakkan Perda di Tengah Pandemi, Satpol PP DIY Susun Skala Prioritas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) tetap melakukan penegakan Perda meski

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Anggota Komisi A DPRD DIY, Heri Dwi Haryono (jaket hitam), Kasubag Peraturan Daerah Biro Hukum Setda DIY, Reza Agung Dwi Kurniawan (biru), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad (coklat) 

Ia mengapresiasi Satpol PP DIY yang tetap melakukan penegakan meski tengah pandemi COVID-19. Penegakan pun dilakukan dengan cara humanis.

Ia berharap, meski perda masih belum sempurna, setidaknya pelanggaran bisa dikurangi dengan penegakan oleh Satpol PP DIY.

Baca juga: Disparpora Kabupaten Magelang Khawatirkan Fenomena Kejahatan Jalanan Bisa Coreng Citra Wisata

"Pendekatan yang dilakukan oleh Satpol PP DIY adalah pendekatan kultural, ada komunikasi yang baik antara penegak hukum dan masyarakat. Tentu diperlukan kolaborasi," lanjutnya.

Kasubag Peraturan Daerah Biro Hukum Setda DIY, Reza Agung Dwi Kurniawan menambahkan masukan dari Satpol PP DIY sangat penting untuk penyusunan Perda.

Menurut dia, dengan adanya masukan dari Satpol PP,maka sanksi atas pelanggaran Perda bisa lebih jelas. 

"Memang banyak yang perlu kita cermati. Kami berterimakasih karena Satpol PP DIY mendampingi kami dalam penyusunan peraturan daerah, dan memberikan masukan terkait penegakkannya. Hal seperti itu sangat penting untuk evaluasi," imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved