Sidebar Headline

SPSI Bantul Sedikit Kecewa Lihat Besaran Kenaikan UMK Tahun 2022

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun, merasa agak kecewa dengan besaran kenaikan UMK tahun 2022.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Bramasto Adhy
ILUSTASI -- Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun, merasa agak kecewa dengan besaran kenaikan UMK tahun 2022.

“Karena kami mintanya paling tidak sama dengan kabupaten sekitar," ujarnya.

Ia mencontohkan, UMK di Kabupaten Klaten sudah menyentuh Rp2 juta pada tahun 2021.

Padahal menurutnya, dari segi harga barang dan jasa di Klaten tidak berbeda jauh dengan di Bumi Projotamansari.

"Tapi kenapa UMK-nya jauh beda. Mintanya kami itu (sama dengan kabupaten lain), tidak muluk-muluk, kok," imbuhnya.

Dia pun tidak memungkiri bahwa pemerintah memiliki perhitungan tersendiri dalam menetapkan besaran UMK, yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 11 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul ini menyatakan, dalam pembahasan di lingkup kabupaten, pihaknya menyampaikan bahwa sepakat dengan nominal yang telah disepakati, yakni Rp1.916.848.

"Kami tetap menyampaikan, okelah kami sepakat dengan ini, tapi ada catatan, kalau bisa sama dengan kabupaten sekitar," jelasnya.

UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2021, Kota Jogja, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Terkait dengan larangan pengusaha menangguhkan upah, Fardhanatun pun sepakat.

"Karena pekerja juga sudah menerima, tidak ada aksi dan sebagainya. Jangan sampai ada penangguhan, itu harapan kami, karena ini sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, bersyukur lantaran upah 2022 sudah sesuai dengan usulan yang diajukan.

"Kami berterima kasih pada Gubernur DIY untuk itu," jelasnya.

Usulan KSPSI sudah disampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga asosiasi pengusaha di Gunungkidul.

Saat itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen.

Budi juga mengatakan kenaikan UMK sesuai usulan tersebut tak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, khususnya bupati. Sebab telah menerima usulan yang disampaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved