SK Gubernur DIY Terkait Pengupahan, Sri Sultan HB X : Gaji Pekerja Tidak Boleh Ditangguhkan

Selain mengatur soal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, SK Gubernur tersebut juga mengatur soal pembayaran gaji bagi pekerja

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru terkait pengupahan pekerja.

Selain mengatur soal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, SK Gubernur tersebut juga mengatur soal pembayaran gaji bagi pekerja di DIY. 

Sri Sultan HB X menegaskan, para pengusaha atau perusahaan di DIY kini tak diizinkan menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum.

Dalam Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran UMP/UMK DIY tersebut, Sri Sultan HB X juga menambahkan klausul khusus yang membahas pelarangan penangguhan tersebut.

Selain itu, pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.

"Jadi, di dalam keputusan gubernur, sesuai dengan peraturan-perundangan yang ada, kami menerbitkan SK gubernur. Tapi di bawahnya ada klausul (upah) tidak boleh ditangguhkan," terang Sultan.

Baca juga: Kecewa dengan Kenaikan UMK 2022, SPSI Bantul Minta Besaran Upah Sama dengan Kabupaten Lain

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Besaran UMP DIY dan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2022

Jika ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar maka dapat dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

Jika mengacu Pasal 88 Nomor 63 UU Cipta Kerja, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan pemberian upah berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun hingga denda maksimal Rp400 juta.

"Karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri di peraturan UU yang ada," jelasnya.

Dengan adanya klausul tersebut, Sri Sultan HB X berharap agar pengusaha memahami konsekuensi yang bakal dialami jika melakukan pelanggaran. Dengan demikian pengusaha dapat membayar upah sesuai ketentuan.

"Jadi, klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi kalau ditangguhkan atau tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada," tandas Sri Sultan HB X.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie)

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan sejak awal tahun 2021 pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya telah menerima 569 laporan terkait masalah ketenagakerjaan. Salah satunya, terkait perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah ketentuan.

"Sudah lebih 400 aduan kita selesaikan dan tindak lanjuti. Itu tidak hanya pengupahan, ada berbagai macam masalah ketenagakerjaan. Pengupahan juga masuk di situ tapi tidak sebanyak itu," terang Aria, Jumat (19/11/2021).

Pada tahun lalu, pemerintah sempat memberi kelonggaran karena perusahaan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Kini pemerintah tidak lagi membuka ruang negosiasi dengan perusahaan yang tak sanggup mengupahi pekerjanya sesuai ketentuan.

Sebab menurut Undang-Undang (UU), upah minimum memang didesain sebagai jaring pengaman pengupahan. "Nantinya dalam hal penegakan peraturan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai dari upaya preventif edukatif sampai represif baik yudisial maupun non-yudisial," jelas Aria.

Besaran UMP dan UMK 2022

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021), di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan.

Sri Sultan HB X mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53," ujar Sri Sultan HB X.

Ilustrasi pekerja. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota
Ilustrasi pekerja. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota (kemnaker.go.id)

Dengan demikian, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30% dibandingkan UMP 2021.

Lebih jauh, di kesempatan yang sama Sultan juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Rinciannya sebagai berikut :

  • Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
  • Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%).
  • Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen.
  • Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan 5,50%.
  • Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp1.900.000.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved