Berita Bantul Hari Ini
Kecewa dengan Kenaikan UMK 2022, SPSI Bantul Minta Besaran Upah Sama dengan Kabupaten Lain
Gubernur menetapkan UMK wilayah Bantul pada tahun 2022 sebesar Rp 1.916.848, naik 4.04 persen atau Rp 74.388 dari upah 2021.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Jumat (19/11/2021).
Gubernur menetapkan UMK wilayah Bantul pada tahun 2022 sebesar Rp 1.916.848, naik 4.04 persen atau Rp 74.388 dari upah 2021.
Adapun kenaikan ini sama dengan yang direkomendasikan Bupati Bantul ke Gubernur DIY, setelah sebelumnya juga dilakukan pembahasan pengupahan di tingkat kabupaten bersama Dewan Pengupahan Bantul dan Pemkab Bantul.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun merasa agak kecewa dengan besaran kenaikan tersebut.
Baca juga: Bupati Bantul Beri Rekomendasi UMK 2022 ke Gubernur DIY Sebesar Rp 1.916.848
"Sebenarnya dari kami, selaku SPSI Kabupaten Bantul, merasa agak kecewa dengan kenaikan ini, karena kami mintanya paling tidak sama dengan kabupaten sekitar," ujarnya.
Ia mencontohkan, UMK di Kabupaten Klaten sudah menyentuh Rp 2 juta pada tahun 2021.
Padahal menurutnya, dari segi harga barang dan jasa di sana tidak terlalu berbeda jauh dengan di Bantul.
"Tapi kenapa UMK-nya jauh beda. Mintanya kami itu (sama dengan kabupaten lain), tidak muluk-muluk kok," imbuhnya.
Iapun tidak memungkiri bahwa pemerintah memiliki perhitungan tersendiri dalam menetapkan besaran UMK yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 nomor 11 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul ini menyatakan dalam pembahasan di lingkup kabupaten, pihaknya menyampaikan bahwa sepakat dengan nominal yang telah disepakati, yakni Rp 1.916.848.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan Umumkan UMP DIY Tahun 2022 Naik 4 Persen
"Kami tetap menyampaikan, okelah kami sepakat dengan ini, tapi ada catatan, kalau bisa sama dengan kabupaten sekitar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gubernur DIY, menegaskan para pengusaha atau perusahaan di DIY kini tak diizinkan menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran UMP/UMK DIY, Gubernur akan menambahkan klausul khusus yang membahas pelarangan penangguhan tersebut. Jika ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar maka dapat dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Senada dengan keputusan tersebut, Fardhanatun menyatakan bahwa seluruh pengusaha di Kabupaten Bantul harus menyesuaikan dan menerima besaran upah untuk tahun 2022.
"Karena pekerja juga sudah menerima, tidak ada aksi dan sebagainya. Jangan sampai ada penangguhan, itu harapan kami, karena ini sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur," tambahnya.( Tribunjogja.com )